Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Lbj 1.Gede Romy Askara, S.H
2.Ida Ayu Kade Trisna Wulandewi, S.H
3.Isra Audra, S.H
Sardin Alias Topan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1198/N.3.24/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Romy Askara, S.H
2Ida Ayu Kade Trisna Wulandewi, S.H
3Isra Audra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sardin Alias Topan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa terdakwa SARDIN alias TOPAN pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memutus perkaranya, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamin) dengan total berat bersih sebesar 0,7541 (nol koma tujuh lima empat satu), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada pertengahan Tahun 2025 (hari, tanggal, bulan tidak diingat lagi), antara Terdakwa bersama dengan saksi Mulyadin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada saksi Mulyadin di komplek Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya sejak saat itu Terdakwa bertukar nomor handphone dengan saksi Mulyadin untuk berkomunikasi melalui telepon whatshap mengenai membantu saksi Mulyadin mengangkut Sopi dengan mengunakan sekoci untuk dinaikan diatas kapal Fery KM Cakalang juga berkomunikasi untuk pembelian narkotika jenis sabu yang kurang lebih sudah 10 (sepuluh) kali hingga yang terakhir pada tanggal 26 April 2026 sekitar jam 22.00 wita, saksi Mulyadin menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk melakukan pembelian 1 (satu) paket sabu sebelum Terdakwa pulang ke Sape Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar jam 15.30 wita, sdr. Iwan (Daftar Pencarian Orang Ditresnarkoba Polda NTT) mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Ngaro Rt.002 Rw.001 Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsi NTB untuk membeli sopi lalu sdr. Iwan bertanya kepada Terdakwa “Sopi darimana, Asli ka” kemudian Terdakwa menjawab “Sopi dari Bajo. iya asli” selanjutnya sdr. Iwan bertanya kembali kepada Terdakwa “ kamu mau ka bawa barang” kemudian Terdakwa menjawab “barang apa itu bang” lalu sdr. Iwan menjawab “ Barang ini, sabu, kau coba bawa dulu nanti saya kasi persennya” kemudian Terdakwa menjawab “ saya ragu bang. mau bawa berapa banyak” lalu sdr. Iwan berkata “ bawa dulu tujuh nanti saya kasi persennya tujuh ratus ribu” kemudian Terdakwa menjawab kembali “Iya bang kalau begitu” selanjutnya sdr. Iwan bertanya kembali kepada Terdakwa “habis ini kamu mau kemana?” lalu Terdakwa menjawab “saya mau buruh di pelabuhan Sape” kemudian sdr. Iwan berkata “nanti saya kepelabuhan” selanjutnya sdr. Iwan pamit pulang dari rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 16.30 Wita Saudara Iwan menemui Terdakwa lalu bertanya kepada terdakwa, “Kau mau menyebrang?’’ lalu terdakwa menjawab “Iya saya mau nyebrang ke Bajo “ kemudian Saudara Iwan mengatakan “Kalau begitu sekalian bawa dengan barang Ini’’ lalu terdakwa menjawab “Iya’’ kemudian Saudara Iwan langsung mengeluarkan Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana jeans kiri lalu menyerahkan kepada terdakwa untuk dibawa ke Labuan Bajo, dan Saudara Iwan mengatakan “Ini ada 7 (tujuh) paket, 4 (empat) paket (salah satu klip merupakan pesanan Saksi Mulyadin alias Yadin) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibungkus lakban setengah, sedangkan yang 3 (tiga) paket seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dibungkus yang dilakban full’’. Saudara Iwan menjanjikan lagi akan memberikan imbalan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setelah sabu terjual dan akan diberikan saat terdakwa pulang dari Labuan Bajo, kemudian terdakwa menjawab ‘’Iya abang”, lalu terdakwa menerima sabu tersebut yangmana dari ketujuh sabu tersebut diisi dalam kantong plastik bening ukuran kecil dan dibalut dengan kertas warna putih lalu Sardin alias Topan menyimpan sabu tersebut dalam kantong celana belakang bagian kiri yang dipakainya.
  • Bahwa sekitar pukul 21.30 Wita terdakwa berangkat dari Perlabuhan Sape menggunakan Kapal Fery KM Cakalang menuju Labuan Bajo, dalam perjalanan terdakwa membuka kembali kantong plastik bening ukuran kecil yang diterima dari Saudara Iwan untuk memastikan berapa banyak Narkotika jenis sabu yang diberikan Saudara Iwan dan ternyata setelah dicek ada 7 (tujuh) paket sabu.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 05.30 Wita terdakwa tiba di Pelabuhan Fery Labuanbajo, sedangkan Saksi Mulyadin alias Yadin saat itu berada di tempat kerjanya diatas Kapal Pinishi Ocean Pro Labuan Bajo yang sedang berlabuh jangkar disekitar Pelabuhan Komodo Labuan Bajo. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Mulyadin alias Yadin menggunakan telepon selulernya merek Vivo warna Biru, Cover Hitam, imei (1) 865984068833515, imei (2) 865984068833507 dengan simcard nomor telkomsel 081340550632 dan Mulyadin alias Yadin mengangkat telepon dari terdakwa menggunakan telepon selulernya merek Samsung Galaxy A14 warna biru navy cover hitam, imei (1) 357582387761444, imei (2) 358168667761442 dengan simcard Telkomsel nomor 081337744043, terdakwa mengatakan “Dek bisa minta tolong ka?’’ Mulyadin alias Yadin menjawab “Minta tolong apa?’’ lalu terdakwa mengatakan “Kau kesini dulu’’ lalu terdakwa menjawab “Yo abang’’ dan  beberapa saat kemudian Mulyadin dengan menggunakan perahu kecil/skoci menuju ke kapal Fery untuk bertemu terdakwa, lalu  terdakwa mengatakan “Ini saya titip di adik sebentar’’ kemudian terdakwa menyerahkan 7 (tujuh) paket sabu kepada terdakwa dimana saksi Mulyadin alias Yadin saat itu tetap berada di perahu kecil/skoci sedangkan terdakwa tetap diatas Kapal KM Cakalang kemudian terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 7 (tujuh) paket/klip yang terbungkus dengan kertas putih kepada saksi Mulyadin alias Yadin dengan cara terdakwa memegang bungkusan sabu dengan tangan kiri lalu saksi Mulyadin alias Yadin menerima bungkusan tersebut dengan tangan kanannya, setelah itu saksi Mulyadin alias Yadin dengan menggunakan perahu kecil/sokoci dengan membawa sabu kembali ke kapal Pinishi Ocean Pro Labuan Bajo. Setelah saksi Mulyadin alias Yadin membawa 7 (tujuh) paket sabu tersebut, terdakwa menghubungi saksi Mulyadin alias Yadin “Nanti ada yang mau ambil” lalu saksi Mulyadin alias Yadin menjawab “Iya Abang, tapi jangan lama-lama, soalnya saya mau kerja“ lalu terdakwa mengatakan “ Nanti ada yang mau ambil, nanti kalau ada yang mau beli telepon saja saya’’.
  • Bahwa sekitar jam 06.00 wita Terdakwa didatangi oleh saksi M. Junyanto dan saksi Yitzhak Daniel Elexander Koreh yang merupakan tim Ditresnarkoba Polda NTT yang sebelumnya   mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalagunaan Narkotika jenis Sabu dan telah melakukan pemantauan terhadap Terdakwa, kemudian saksi M. Junyanto dan saksi Yitzhak Daniel Elexander Koreh menyampaikan maksud dan tujuan serta memperlihatkan surat tugas, lalu tim Ditresnarkoba Polda NTT menanyakan kepada Terdakwa “apa kamu sedang membawa narkotika?” lalu Terdakwa tidak mengakuinya sehingga  saksi M. Junyanto dan saksi Yitzhak Daniel Elexander Koreh melakukan introgasi kepada Terdakwa dan melakukan pemeriksaan pada handphone milik Terdakwa. Bahwa dalam hasil pemeriksaan tersebut, terdapat komunikasi antara Terdakwa dengan saksi Mulyadin kemudian Terdakwa mengakui bahwa telah menitipkan narkotika tersebut kepada saksi Mulyadin, kemudian Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan Terdakwa di penginapan.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa tersebut, lalu sekitar jam 09.00 wita saksi M. Junyanto dan saksi Yitzhak Daniel Elexander Koreh mendatangi saksi Mulyadin di dermaga kayu komplek Perikanan Rt.003 Rw.002 Kel. Gorontalo Kec. Komodo Kabupaten Manggarai Barat kemudian saksi M. Junyanto dan saksi Yitzhak Daniel Elexander Koreh menyampaikan maksud dan tujuan serta memperlihatkan surat tugas, lalu tim Ditresnarkoba Polda NTT bertanya “ini apa?” lalu saksi Mulyadin menjawab “sabu pak” kemudian tim Ditresnarkoba Polda NTT bertanya kembali “darimana kamu dapatkan sabu tersebut?” lalu saksi Mulyadin menjawab “dari Sardin Alias Topan”. Lalu salah seorang anggota Tim membuka bungkusan tisu yang didalamnya terdapat bungkusan klip bening yang berisikan lilitan lakban berwarna coklat, selanjutnya Tim mengeluarkan 7 (tujuh) klip bening tersebut dan membuka 7 (tujuh) lilitan lakban coklat yang didalammya terdapat plastik bening berwarna putih yang sudah berisikan serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu, setelah itu Tim mengamankan Mulyadin beserta barang bukti sabu karena tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membeli, menerima, menguasai, memiliki narkotika jenis sabu tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah Terdakwa dipertemukan dengan saksi Mulyadin dan menunjukan 7 (tujuh) paket sabu yang telah diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTT dari saksi Mulyadin, kemudian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mengenal saksi Mulyadin dan 7 (tujuh) paket sabu tersebut  merupakan narkotika jenis sabu yang diserahkan Terdakwa kepada saksi Mulyadin dengan rincian 1 (satu) klip pesanan saksi Mulyadin sedangkan 6 (enam) klip lainnya untuk dijual kepada orang lain.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan bobot sampel/Isi : 0,1633 gram, bobot sampel  untuk diuji : 0,0611 gram,  sisa sampel yang dikembalikan : 0,1022 gram, sesuai  Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 1, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.330, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0011, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
  2. 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,11496 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji=0,0525 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0971 gram, sesuai  Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 2, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.331, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0013, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
  3. 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi: 0,0762 gram; Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0573 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0189  gram, sesuai  Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 3, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.332, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0012, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
  4. 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,0630 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0578 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0052 gram, sesuai  Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 4, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.333, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0010, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
  5. 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,0735 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0586 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0149 gram, sesuai  Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 5, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.334, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0014, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
  6. 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan bobot sampel/Isi: 0,1590 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0565 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,1025 gram, sesuai  Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 6, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.335, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0009, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
  7. 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,0695 gram; Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0570 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0125 gram, sesuai  Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 6, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.336, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0015, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
  • Bahwa terdakwa Sardin alias Topan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------Perbuatan terdakwa SARDIN Alias TOPAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------

 

 

Subsidair

-------Bahwa terdakwa SARDIN Alias TOPAN pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memutus perkaranya, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu (metamfetamin) dengan total berat bersih sebesar 0,7541 (nol koma tujuh lima empat satu), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada pertengahan Tahun 2025 (hari, tanggal, bulan tidak diingat lagi), antara Terdakwa bersama dengan saksi Mulyadin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada saksi Mulyadin di komplek Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya sejak saat itu Terdakwa bertukar nomor handphone dengan saksi Mulyadin untuk berkomunikasi melalui telepon whatshap mengenai membantu saksi Mulyadin mengangkut Sopi dengan mengunakan sekoci untuk dinaikan diatas kapal Fery KM Cakalang juga berkomunikasi untuk pembelian narkotika jenis sabu yang kurang lebih sudah 10 (sepuluh) kali hingga yang terakhir pada tanggal 26 April 2026 sekitar jam 22.00 wita, saksi Mulyadin menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk melakukan pembelian 1 (satu) paket sabu sebelum Terdakwa pulang ke Sape Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar jam 15.30 wita, sdr. Iwan (Daftar Pencarian Orang Ditresnarkoba Polda NTT) mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Ngaro Rt.002 Rw.001 Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsi NTB untuk membeli sopi lalu sdr. Iwan bertanya kepada Terdakwa “Sopi darimana, Asli ka” kemudian Terdakwa menjawab “Sopi dari Bajo. iya asli” selanjutnya sdr. Iwan bertanya kembali kepada Terdakwa “ kamu mau ka bawa barang” kemudian Terdakwa menjawab “barang apa itu bang” lalu sdr. Iwan menjawab “ Barang ini, sabu, kau coba bawa dulu nanti saya kasi persennya” kemudian Terdakwa menjawab “ saya ragu bang. mau bawa berapa banyak” lalu sdr. Iwan berkata “ bawa dulu tujuh nanti saya kasi persennya tujuh ratus ribu” kemudian Terdakwa menjawab kembali “Iya bang kalau begitu” selanjutnya sdr. Iwan bertanya kembali kepada Terdakwa “habis ini kamu mau kemana?” lalu Terdakwa menjawab “saya mau buruh di pelabuhan Sape” kemudian sdr. Iwan berkata “nanti saya kepelabuhan” selanjutnya sdr. Iwan pamit pulang dari rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 16.30 Wita Saudara Iwan menemui Terdakwa lalu bertanya kepada terdakwa, “Kau mau menyebrang?’’ lalu terdakwa menjawab “Iya saya mau nyebrang ke Bajo “ kemudian Saudara Iwan mengatakan “Kalau begitu sekalian bawa dengan barang Ini’’ lalu terdakwa menjawab “Iya’’ kemudian Saudara Iwan langsung mengeluarkan Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana jeans kiri lalu menyerahkan kepada terdakwa untuk dibawa ke Labuan Bajo, dan Saudara Iwan mengatakan “Ini ada 7 (tujuh) paket, 4 (empat) paket (salah satu klip merupakan pesanan Saksi Mulyadin alias Yadin) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibungkus lakban setengah, sedangkan yang 3 (tiga) paket seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dibungkus yang dilakban full’’. Saudara Iwan menjanjikan lagi akan memberikan imbalan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setelah sabu terjual dan akan diberikan saat terdakwa pulang dari Labuan Bajo, kemudian terdakwa menjawab ‘’Iya abang”, lalu terdakwa menerima sabu tersebut yangmana dari ketujuh sabu tersebut diisi dalam kantong plastik bening ukuran kecil dan dibalut dengan kertas warna putih lalu Sardin alias Topan menyimpan sabu tersebut dalam kantong celana belakang bagian kiri yang dipakainya.
  • Bahwa sekitar pukul 21.30 Wita terdakwa berangkat dari Perlabuhan Sape menggunakan Kapal Fery KM Cakalang menuju Labuan Bajo, dalam perjalanan terdakwa membuka kembali kantong plastik bening ukuran kecil yang diterima dari Saudara Iwan untuk memastikan berapa banyak Narkotika jenis sabu yang diberikan Saudara Iwan dan ternyata setelah dicek ada 7 (tujuh) paket sabu.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 05.30 Wita terdakwa tiba di Pelabuhan Fery Labuanbajo, sedangkan Saksi Mulyadin alias Yadin saat itu berada di tempat kerjanya diatas Kapal Pinishi Ocean Pro Labuan Bajo yang sedang berlabuh jangkar disekitar Pelabuhan Komodo Labuan Bajo. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Mulyadin alias Yadin menggunakan telepon selulernya merek Vivo warna Biru, Cover Hitam, imei (1) 865984068833515, imei (2) 865984068833507 dengan simcard nomor telkomsel 081340550632 dan Mulyadin alias Yadin mengangkat telepon dari terdakwa menggunakan telepon selulernya merek Samsung Galaxy A14 warna biru navy cover hitam, imei (1) 357582387761444, imei (2) 358168667761442 dengan simcard Telkomsel nomor 081337744043, terdakwa mengatakan “Dek bisa minta tolong ka?’’ Mulyadin alias Yadin menjawab “Minta tolong apa?’’ lalu terdakwa mengatakan “Kau kesini dulu’’ lalu terdakwa menjawab “Yo abang’’ dan  beberapa saat kemudian Mulyadin dengan menggunakan perahu kecil/skoci menuju ke kapal Fery untuk bertemu terdakwa, lalu  terdakwa mengatakan “Ini saya titip di adik sebentar’’ kemudian terdakwa menyerahkan 7 (tujuh) paket sabu kepada terdakwa dimana saksi Mulyadin alias Yadin saat itu tetap berada di perahu kecil/skoci sedangkan terdakwa tetap diatas Kapal KM Cakalang kemudian terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 7 (tujuh) paket/klip yang terbungkus dengan kertas putih kepada saksi Mulyadin alias Yadin dengan cara terdakwa memegang bungkusan sabu dengan tangan kiri lalu saksi Mulyadin alias Yadin menerima bungkusan tersebut dengan tangan kanannya, setelah itu saksi Mulyadin alias Yadin dengan menggunakan perahu kecil/sokoci dengan membawa sabu kembali ke kapal Pinishi Ocean Pro Labuan Bajo. Setelah saksi Mulyadin alias Yadin membawa 7 (tujuh) paket sabu tersebut, terdakwa menghubungi saksi Mulyadin alias Yadin “Nanti ada yang mau ambil” lalu saksi Mulyadin alias Yadin menjawab “Iya Abang, tapi jangan lama-lama, soalnya saya mau kerja“, lalu terdakwa mengatakan “ Nanti ada yang mau ambil, nanti kalau ada yang mau beli telepon saja saya’’.
  • Bahwa sekitar jam 06.00 wita Terdakwa didatangi oleh saksi M. Junyanto dan saksi Yitzhak Daniel Elexander Koreh yang merupakan tim Ditresnarkoba Polda NTT yang sebelumnya   mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalagunaan Narkotika jenis Sabu dan telah melakukan pemantauan terhadap Terdakwa, kemudian saksi M. Junyanto dan saksi Yitzhak Daniel Elexander Koreh menyampaikan maksud dan tujuan serta memperlihatkan surat tugas, lalu tim Ditresnarkoba Polda NTT menanyakan kepada Terdakwa “apa kamu sedang membawa narkotika?” lalu Terdakwa tidak mengakuinya sehingga  saksi M. Junyanto dan saksi Yitzhak Daniel Elexander Koreh melakukan introgasi kepada Terdakwa dan melakukan pemeriksaan pada handphone milik Terdakwa. Bahwa dalam hasil pemeriksaan tersebut, terdapat komunikasi antara Terdakwa dengan saksi Mulyadin kemudian Terdakwa mengakui bahwa telah menitipkan narkotika tersebut kepada saksi Mulyadin, kemudian Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan Terdakwa di penginapan.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa tersebut, lalu sekitar jam 09.00 wita saksi M. Junyanto dan saksi Yitzhak Daniel Elexander Koreh mendatangi saksi Mulyadin di dermaga kayu komplek Perikanan Rt.003 Rw.002 Kel. Gorontalo Kec. Komodo Kabupaten Manggarai Barat kemudian saksi M. Junyanto dan saksi Yitzhak Daniel Elexander Koreh menyampaikan maksud dan tujuan serta memperlihatkan surat tugas, lalu tim Ditresnarkoba Polda NTT bertanya “ini apa?” lalu saksi Mulyadin menjawab “sabu pak” kemudian tim Ditresnarkoba Polda NTT bertanya kembali “darimana kamu dapatkan sabu tersebut?” lalu saksi Mulyadin menjawab “dari Sardin Alias Topan”. Lalu salah seorang anggota Tim membuka bungkusan tisu yang didalamnya terdapat bungkusan klip bening yang berisikan lilitan lakban berwarna coklat, selanjutnya Tim mengeluarkan 7 (tujuh) klip bening tersebut dan membuka 7 (tujuh) lilitan lakban coklat yang didalammya terdapat plastik bening berwarna putih yang sudah berisikan serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu, setelah itu Tim mengamankan Mulyadin beserta barang bukti sabu karena tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membeli, menerima, menguasai, memiliki narkotika jenis sabu tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah Terdakwa dipertemukan dengan saksi Mulyadin dan menunjukan 7 (tujuh) paket sabu yang telah diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTT dari saksi Mulyadin, kemudian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mengenal saksi Mulyadin dan 7 (tujuh) paket sabu tersebut  merupakan narkotika jenis sabu yang diserahkan Terdakwa kepada saksi Mulyadin dengan rincian 1 (satu) klip pesanan saksi Mulyadin sedangkan 6 (enam) klip lainnya untuk dijual kepada orang lain.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan bobot sampel/Isi : 0,1633 gram, bobot sampel  untuk diuji : 0,0611 gram,  sisa sampel yang dikembalikan : 0,1022 gram, sesuai  Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 1, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.330, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0011, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
  2. 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,11496 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji=0,0525 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0971 gram, sesuai  Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 2, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.331, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0013, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
  3. 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi: 0,0762 gram; Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0573 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0189  gram, sesuai  Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 3, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.332, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0012, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
  4. 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,0630 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0578 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0052 gram, sesuai  Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 4, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.333, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0010, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
  5. 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,0735 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0586 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0149 gram, sesuai  Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 5, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.334, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0014, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
  6. 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan bobot sampel/Isi: 0,1590 gram, Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0565 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,1025 gram, sesuai  Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 6, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.335, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0009, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
  7. 1 (satu) klip padatan kristal berwarna putih, setelah dilakukan penimbangan di Balai POM di Kupang dengan Bobot sampel/Isi : 0,0695 gram; Bobot Sampel Untuk Diuji : 0,0570 gram, Sisa sampel yang dikembalikan : 0,0125 gram, sesuai  Laporan hasil uji sampel pihak ketiga barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 6, Nomor R-PP.01.01.38B.05.26.336, tanggal 01 Mei 2026 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0015, tanggal 30 April 2026 dengan hasil pengujian padatan kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamin.
  • Bahwa terdakwa Sardin alias Topan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya