Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2019/PN Lbj PT Cahaya Kasih Pengharapan 1.Jahra Binti Saleh Hayung
2.Muhamad Kasim Hamnu
3.Saing Basri Bin Muhamad Kasim Hamnu
4.Saleh Fadli Bin Muhamad Kasim Hamnu
5.Yardap Farisal Bin Muhamad Kasiim Hamnu
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 11 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Cahaya Kasih Pengharapan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TODING MANGGASA, S.H.PT Cahaya Kasih Pengharapan
2ERLAN YUSRAN, S.H.,M.H., CPL., dkkPT Cahaya Kasih Pengharapan
3FERDINANDUS ANGKA, S.H.PT Cahaya Kasih Pengharapan
Tergugat
NoNama
1Jahra Binti Saleh Hayung
2Muhamad Kasim Hamnu
3Saing Basri Bin Muhamad Kasim Hamnu
4Saleh Fadli Bin Muhamad Kasim Hamnu
5Yardap Farisal Bin Muhamad Kasiim Hamnu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ------------------------------------------
  2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah sah dan berharga ; ---------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo (sekarang Desa Gorontalo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas 11.134 M2 sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00020 tahun 1992 dengan batas-batas sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

6

 

Utara berbatasan dengan dulu H. Ramang Ishaka sekarang PT. Karamba Loh Dora

Timur berbatasan dengan Jalan Raya

Selatan berbatasan dengan dulu Abdul Hamid / Ishaka Tayeb / sekarang Hotel Luwansa

Barat berbatasan dengan Pantai / Laut

 

ADALAH TANAH MILIK PENGGUGAT ; --------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat menguasai tanah milik Penggugat tersebut ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad) ; -----------------
  2. Menghukum para Tergugat untuk meninggalkan atau mengosongkan tanah milik Penggugat tanpa syarat secara seketika setelah putusan diucapkan jika perlu dengan menggunakan alat kekuasaan Negara atau Polisi: --------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding ataupun kasasi (uitvorbaar bij vooraad) ; ------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum siapa saja yang mendapat hak daripada para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul  dalam  perkara ini  ; ------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak