| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal SITI ROCHMAH diganti menjadi NATHALIA ROCHMAH.
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Manggarai Barat untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, Akte Nikah dan lain-lain yang berkaitan dengan tuntutan sebagai warga Negara Republik Indonesia dari semula tercatat atas nama SITI ROCHMAH diganti menjadi NATHALIA ROCHMAH.
- Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|