Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2019/PN Lbj Masnun 1.Haji Ramli
2.Haji Muhamad Tahir
3.Yunus
4.Siti Solor
5.Abdurahim alias Durahim
6.Mujnah
7.Nurhayati alias Nur Ponto
8.Saiful Jair
9.Timung
10.Arwa
11.Kepala Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Manggarai Barat Labuan Bajo
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masnun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRENIUS SURIA, SHMasnun
2Drs. HENDRIKUS DJEHADUT, SHMasnun
Tergugat
NoNama
1Haji Ramli
2Haji Muhamad Tahir
3Yunus
4Siti Solor
5Abdurahim alias Durahim
6Mujnah
7Nurhayati alias Nur Ponto
8Saiful Jair
9Timung
10Arwa
11Kepala Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Manggarai Barat Labuan Bajo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mohon kepada Majelis Hakim  yang memeriksa dan mengadili  perkara a qua , untuk melarang Tergugat I  dan Tergugat II  , dan/atau orang lain untuk tidak boleh  melakukan pemindahan hak atas tanah objek sengketa selama perkara a quo berjalan sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;--
  2. Mohon kepada Majelis Hakim  yang memeriksa dan mengadili  perkara a qua , untuk melarang Tergugat IV  sampai Tergugat  X  ,  dan/atau orang lain untuk tidak boleh  melakukan  aktivitas  diatas obyek sengketa dan atau  melakukan  pemindahan hak secara diam –diam  atas tanah objek sengketa selama perkara a quo berjalan sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;----------------
  3. Mohon kepada Majelis Hakim  yang memeriksa dan mengadili  perkara a qua , untuk meletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa dalam perkara a quo;---------------------
  4. Memerintahkan kepada Tergugat   I – X   untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada  Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai memenuhi atau melaksanakan isi putusan provisi dalam perkara a quo, sejak putusan provisi ini   dibacakan sampai dengan dipenuhi isi putusan tersebut;

 

  1.  

 

 

 

 

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya ; ----------------
  2. Menyatakan secara hukum Fisik Tanah yang kurang lebih  seluas ± 15.000 M. yang terletak di Dusun Mangge Maci Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan Kabupaten Manggarai Barat dengan  batas - batas  :
  • sebelah Timur : jalan Raya dengan ukuran  panjang    : ± 72 meter ,
  • sebelah barat : kali Mati dengan ukuran  panjang        : ± 114 meter,
  • sebelah Utara jalan  dengan ukuran panjang               : ± 117,60 meter
  • sebelah Selatan : Masjid dengan ukuran panjang        : ±  130 meter .

adalah Benar dan Sah Tanah Milik Penggugatatas warisan /peninggalan dari kakek Lotong & HabibahIc. IbuICE almarhumah ; -----------------

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa  para  Tergugat  tidak mempunyai hak dan wewenang untuk menguasai  fisik tanah ini , apalagi  upaya  pemindahan  hak  atau  jual-beli kepada pihak lain ;-
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan fisik tanah  obyek sengketa oleh  Tergugat  I dan Tergugat II dan III  ,  selama  ini   sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum  ; --------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa upaya mencoba  penguasaan fisik tanah  obyek sengketa oleh  Tergugat  IV - X  ,  selama  ini   sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum  ; --------
  4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Labuan bajo adalah  Sah dan Berharga ;  ------------------------------------------------------
  5. Menyatakan menurut hukum,  untuk dijalankan lebih dahulu putusan ini,kalaupun ada upaya banding dan kasasi  oleh Tergugat ;  -------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat  dan atau siapa saja yang secara melawan hak  mencoba menguasai  fisik bidang tanah tersebut,  dan oleh karenanya   harus segera  menyerahkan bidang tanah sengketa kepada pihak Penggugat, tanpa syarat dan dalam keadaan kosong, dan bilamana perlu dapat dengan bantuan alat Negara atau pihak kepolisian ; -------------
  7. Menghukum Tergugat  untuk  membayar  ganti  kerugian  baik Materil maupun In Materil   Sebesar sebesar =Rp. 700.000.000,- ( Tujuh Ratus Juta  Rupiah)  dan harus dibayar sesaat setelah  perkara ini memperoleh Kekuatan Hukum Tetap ; ------------------------
  8. Menghukum  Tergugat  untuk   membayar  Paksa  sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah )  per – 3   hari,  bila lalai dalam melaksanakan isi putusan  ini secara ikhlas ,  apabila dalam putusan  perkara ini telah  berkekuatan hukum tetap / inkrach ;----------------
  9. Menghukum Tergugat  untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini ;---                                                                                          
  10. Menghukum  para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak