1. Mengabulkan permintaan pemohon seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk menambahkan nama ayah kandung pada akta kelahiran anakĀ nomor 5315-LT01112025-0015 dengan penambahan nama Wihelmus Tunti
3. Memperintahkan pemohon untuk melaporkan penambahanĀ nama ayah kandung pada akta kelahiran nomor 5315-LT01112025-0015 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat untuk dicatat dalam buku/register yang diperuntukkan untuk itu.
4. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon. |