| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 48/Pid.Sus/2025/PN Lbj | VENDY TRILAKSONO, S.H | 1.Hakim Bin Umar Alias Hakim 2.Shohibul Fadhilah Alias Fadil |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 48/Pid.Sus/2025/PN Lbj | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1081/N.3.24/Eku.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa HAKIM dan terdakwa SHOHIBUL FADHILAH bersama-sama dengan saksi BUGI MARTONO (tersangka dalam berkas perkara terpisah)dan saksi RIO DELGADO (dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Perairan Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Tindak Pidana yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pedistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--- -------------- Bahwa berawal dari kerja sama antara saksi BUGI MARTONO selanjutnya disebut saksi BUGI yang adalah Direktur PT. Berkah Jawa Mineral Indonesia dan saksi RIO DELGADO HASAN selanjutnya disebut saksi RIO, Direktur PT. Amertha Adikara Energi pada bulan Oktober 2024, terkait dengan sewa kapal SPOB Sisar Matiti 01 yang dikuasai oleh saksi BUGI untuk mengangkut bahan bakar jenis solar milik saksi RIO dari Pelabuhan Bitung di Sulawesi Utara menuju ke Pelabuhan Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Menindaklanjuti kerjasama tersebut, saksi BUGI kemudian menghubungi saksi FRIYANTO yang berada di Bitung Sulawesi Utara dan meminta untuk disediakan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.000., (Seribu) kilo liter. Selain itu, saksi BUGI juga meminta saksi FRIYANTO untuk segera menyiapkan kru kapal yang akan bertugas diatas kapal SPOB Sisar Matiti 01.------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------- Bahwa pada akhir bulan Desember 2024 saksi FRIYANTO menghubungi terdakwa II SHOHIBUL FADHILAH yang adalah seorang pelaut dan telah lama dikenalnya lalu menawarkan pekerjaan sebagai kru kapal SPOB Sisar Matiti 01 karena Kapal SPOB Sisar Matiti 01 akan membawa BBM jenis Solar dari Bitung ke Labuan Bajo sehingga terdakwa II menyetujui permintaan saksi FRIYANTO karena terdakwa II pernah bekerja di Kapal SPOB Sisar Matita 01. Selain itu, terdakwa II memberi syarat kepada saksi FRIYANTO agar dirinya yang menyiapkan kru kapal yang berasal dari teman-temannya sesama pelaut yang sudah lama dikenalnya dan saksi FRIYANTO menyetujui syarat tersebut. Terdakwa II kemudian menghubungi teman-temannya sesama pelaut untuk menjadi kru di kabal SPOB Sisar Matita 01 yaitu SANDY EKA PUTRA BAHARI untuk jabatan Kapten Kapal (Nakhoda) dan HAKIM (terdakwa I) untuk jabatan Mualim 1 (Chief) sedangkan terdakwa II sebagai Kepala Kamar Mesin. Terdakwa kemudian meminta teman-temannya untuk segera merapat ke pelabuhan Bitung-Sulawesi Utara karena kapal harus berangkat di bulan Pebruari 2025 dan karena teman-temannya berada ditempat yang jauh, maka terdakwa II meminta kepada saksi FRIYANTO untuk membantu biaya transportasi agar mereka cepat sampai di Pelabuhan Bitung. -------------- Bahwa karena saksi FRIYANTO diminta oleh saksi BUGI untuk menyediakan bahan bakan jenis solar, maka pada awal bulan Pebruari 2025 saksi FRIYANTO langsung menghubungi saksi RICHARD MAMUNTU dan meminta untuk dicarikan minyak jenis solar sebanyak 1.000 kilo liter sehingga saksI RICHARD MAMUNTU kemudian menghubungi saksi FOKLA IGNATIA LUMOWA (selanjutnya disebut saksi FOKLA) pemilik dari PT. TITU PERKASA ENERGI yang dikenal sebagai salah satu agen minyak di Bitung untuk menanyakan ketersediaan solar di tempat saksi FOKLA karena setahu saksi RICHARD MAMUNTU, saksi FOKLA biasanya memiliki persediaan solar dalam jumlah banyak yang disimpan di gudang miliknya. Saksi FOKLA kemudian menyampaikan kepada saksi RICHARD MAMUNTU bahwa persediaan solar di gudangnya cukup dengan harga per liter adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) akan tetapi saksi FRIYANYO dan saksi RICHARD MAMUNTU menyampaikan kepada saksi BUGI bahwa harga solar perliter adlah Rp. 13.750,- (tiga belas ribu rupiah) sehingga selisih harga tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh mereka berdua. Bahwa karena persediaan solar pada saksi FOKLA tidak mencukupi permintaan dari saksi BUGI, maka saksi FRIYANTO juga menghubungi saksi YERI MANANEKE yang adalah agen kapal di Pelabuhan Bitung dan meminta untuk disediakan solar sebanyak 100 kilo liter sehingga atas permintaan itu, saksi YERI MANANEKE menghubungi saksi REFLI PAPARANG yang adalah pegawai Pertamina Bitung karena setahu saksi YERI MANANEKE, saksi REFLI PAPARANG memiliki kapal SPOB yang melakukan pengisian bahan bakar solar kepada kapal-kapal di pebuhan. Saksi REFLI PAPARANG menyampaikan kepada saksi YERI MANANEKE bahwa dirinya menjual solar dengan harga Rp. 11.750 diluar pajak dan saksi YERI MANANEKE meneruskan harga itu kepada saksi FRIYANTO, namun oleh saksi FRIYANTO besaran harga tersebut dinaikan menjadi Rp. 13.750 (tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada saksi BUGI. Bahwa karena saksi BUGI tidak keberatan dengan harga yang disampaikan oleh saksi FRIYANTO, maka saksi BUGI kemudian mengirim uang kepada saksi FRIYANTO untuk membayar solar yang dibeli baik dari saksi REFLI PAPARANG maupun dari saksi FOKLA yang mana uang pembayaran dikirim dari rekening BCA PT. Berkah Jaya Mineral Indonesia ke rekening BCA milik saksi FRIYANTO yang pengirimannya secara bertahap. ---------------------------------------------------------------------------------------- -------------- Bahwa terdakwa II SHOHIBUL FADHILAH setelah mengumpulkan kru kapal, lalu melapor kepada saksi FRIYANTO bahwa kru kapal sudah siap untuk berangkat sehingga saksi FRIYANTO memerintahkan para terdakwa dan kru kapal lainnya untuk melakukan uji coba kapal karena kapal baru saja selesai diperbaiki/ turun docking dan setelah ujicoba ternyata kapal layak jalan sehingga saksi FRIYANTO memerintahkan para terdakwa untuk segera melakukan pengisian bahan bakar jenis solar ke dalam Kapal SPOB Sisar Matitin 01. Para terdakwa bersama kru kapal lainnya kemudian melakukan pengisian bahan bakar jenis solar ke dalam Kapal SPOB Sisar Matiti 01 secara bertahap yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------- Bahwa setelah pengisian bahan bakar jenis solar selesai, saksi FRIYANTO mengurus dokumen perjalanan di KSOP Bitung yaitu dari pelabuhan asal di Bitung dengan tujuan Pelayaran Labuan Bajo dan pengurusan dokumen itu selesai pada tanggal 24 Pebruari 2025, maka pada tanggal 25 Pebruari 2025 SANDY EKA PUTRA BAHARI selaku Nakhoda Kapal dibantu para terdakwa dan kru kapal lainnya, membawa Kapal SPOB Sisar Matiti 01 berangkat meninggalkan Pelabuhan Bitung dengan tujuan Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mereka berlayar selama 11 (sebelas) hari dan baru tiba di Perairan Labuan Bajo tanggal 08 Maret 2025. Dikarenakan ada masalah tertentu diantara kru kapal, maka ketika tiba di Labuan Bajo, SANDY EKA PUTRA BAHARI selaku Nakhoda Kapal mengundurkan diri kemudian meninggalkan kapal sehingga atas kesepakatan bersama para terdakwa dan kru kapal lainnya, mereka mengangkat terdakwa II HAKIM yang jabatan semula sebagai Chief Kapten (Mualim I) menjadi Nakhoda / Kapten menggantikan SANDY EKA PUTRA BAHARI. ------------------------------------------------- -------------- Bahwa setelah tiba di Perairan Labuan Bajo, para terdakwa kemudian bertemu dengan saksi BENEDIKTUS WIDIATMOKO selaku Kepala Cabang PT. Amertha Adikara Energi di Labuan Bajo (staf dari saksi RIO DELGADO HASAN) untuk selanjutnya dibuatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan izin perniagaan / penjualan BBM Solar di area perairan Labuan Bajo di KSOP Labuan Bajo dan ternyata saat pengurusan dokumen berkaitan dengan perniagaan/penjualan solar tersebut, diketahui bahwa ternyata BBM jenis solar yang berada diatas Kapal SPOB Sisar Matiti 01 tersebut tidak seluruhnya dilengkapi dengan faktur pembelian sehingga tidak bisa dipastikan darimana asal-usul minyak tersebut yang menyebabkan KSOP Labuan Bajo belum dapat mengeluarkan izin bongkar muat maupun penjualan (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha /PMKU). ------------------------------------------------- -------------- Bahwa walaupun belum ada izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) namun saksi BENEDIKTUS WIDIATMOKO menghubungi kapal-kapal phinisi yang beroperasi di perairan Labuan Bajo dan menawarkan solar kepada kapal-kapal yang membutuhkan dengan harga jual antara Rp. 18.500,- (delapan belas ribu lima ratus rupiah) hingga Rp. 19.500,- (sembilan belas ribu lina ratus rupiah) per liter, dan ketika ada kapal yang ingin membeli solar, maka saksi BENEDIKTUS WIDIATMOKO memerintahkan para terdakwa untuk memindahkan solar dari Kapal SPOB Sisar Matiti 01 ke kapal pembeli dengan cara ship to ship, sedangkan untuk pembayaran dari pembelian solar yang dijual para terdakwa, sepenuhnya diterima oleh saksi BENEDIKTUS WIDIATMOKO. Bahwa terhitung sejak tanggal 20 Maret 2025 hingga tanggal 05 Agustus 2025, para terdakwa bersama saksi BENEDIKTUS WIDIATMOKO telah menjual BBM jenis solar dari Kapal SPOB Sisar Matiti 01 ke kapal-kapal phinisi di perairan Labuan Bajo sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Selain menjual solar kepada kapal-kapal phinisi di perairan Labuan Bajo, para terdakwa juga mengambil solar dari kompartemen kapal untuk konsumsi bahan bakar Kapal SPOB Sisar Matiti 01 yaitu : -------------------------
-------------- Bahwa Dirkrimsus Polda NTT berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penjualan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar di atas kapal SPOB Sisar Matiti 01 GT 159 ke Kapal Phinisi yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, yang dilakukan secara Ship to Ship (STS), sehingga melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lid / 262 / VIII / Res.5 /2025/ Ditreskrimsus, tanggal 02 Agustus 2025 memerintahkan saksi ANANDYA MARCO DIAZ dan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap Bahan Bakar Minyak Jenis solar tersebut. Dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 16.20 Wita di Perairan Laut Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur ditemukan 1 (satu) Unit Kapal jenis Tangker SPOB SISAR MARTITI 01, warna lambung Kapal orange, warna anjungan Kapal putih dan warna main deck kapal hijau, Class BKI, Type Of Vessel SPOB, Call Sing YB 6290, Imo No : 9912945 yang diatasnya ditemukan bahan bakar jenis solar kurang lebih 180 kilo liter dari dalam kompartemen kapal. -------------------------------------------------------------------------------- -------------- Bahwa saat mengamankan para terdakwa, saksi ANANDYA MARCO DIAZ mengamankan dokumen-dokumen kapal terkait pengangkutan minyak yaitu : -------------------------------------------------------------------
-------------- Bahwa selain mengamankan para terdakwa dan dokumen-dokumen kapal terkait pengangkutan, saksi ANANDYA MARCO DIAZ juga mengamankan dokumen-dokumen terkait perniagaan bahan bakar minyak jenis solar yaitu : ----
-------------- Bahwa pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar sejumlah 220.000 (Dua Ratus Dua Puluh Ribu) liter dari Pelabuhan Bitung, Propinsi Sulawesi Utara ke Perairan Labuan Bajo untuk diperdagangkan kepada kapal-kapal phinisi yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, dan telah dijualkan adalah sejumlah kurang lebih 40.000 (empat puluh ribu) liter, sehingga tersisa kurang lebih 180.000 (seratus delapan puluh ribu) liter diatas Kapal SPOB Sisar Matiti 01 GT 159 tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sehingga patut diduga bahwa solar tersebut adalah BBM bersubsidi yang telah disalahgunakan. ----------------------------------------------------------------------------- -------------- Bahwa terhadap BBM jenis solar yang ditemukan dalam kompartemen Kapal SPOB Sisar Matiti 01, diambil sampelnya kemudian diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Bali dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1189/KKF/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh IMAM BARNADI, S.T, M.Si, dkk dari Labfor Cabang Bali yang menerangkan bahwa : barang bukti nomor 68/KKF/2025 s/d barang bukti nomor 71/KKF/2025, masing-masing berupa : 1 (satu) wadah aluminium berwarna silver berisikan cairan berwarna kecoklatan adalah benar bahan bakar jenis bio solar. Selanjutnya untuk memastikan kandungan nabati dalam solar tersebut, dilakukan pemeriksaan lanjutan di Fuel Terminal Pertamina Kupang berdasarkan dengan Test Report No. TR-280-PK/PND84B000/2025 tanggal 17 Agustus 2025 oleh Fuel Terminal Pertamina Kupang dengan hasil sebagai berikut :-----------------------------------
-------------- Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak Tertentu atau yang disubsidi pemerintah, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang pada intinya menyatakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang disubsidi Pemerintah terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). -------------- -------------- Bahwa para Terdakwa dalam melakukan kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi dari Bitung Sulawesi Utara menuju ke Labuanbajo Nusa Tenggara Timur tidak memiliki Izin Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang –Undang, yang mana sesuai ketentuan tersebut setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan/atauNiaga Bahan Bakar Minyak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya masing-masing wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan/atauNiaga Bahan Bakar MinyakMinyak dan Gas Bumi dan selain itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait perhubungan.---------------------------------------------------------------------- -------------- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
