| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa FRANSISKUS DESALES DATAR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN beralamat di Bambor, Rt. 003 / Rw. 003, Desa Watu Wangka, Kecamatan Mbeliling, Kab. Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana “Penganiayaan dengan rencana lebih dulu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 20.45 WITA, Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Saksi EMILIA NELI yang memberitahukan bahwa telah terjadi pertengkaran antara Saksi EMILIA NELI dan Saksi RITALIA INUL, istri dari Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS). Dalam pertengkaran tersebut RITALIA INUL memaki Terdakwa dengan menggunakan bahasa Manggarai yang artinya “Apakah tidak cukup kemaluan Vianus itu sehingga rebut punya suami saya.” Saat Terdakwa membaca pesan tersebut, Terdakwa merasa tersinggung, terhina, dan marah karena ucapan itu dianggap menyerang kehormatan pribadi dan martabat dirinya. Atas perasaan marah tersebut, Terdakwa kemudian berupaya menghubungi Saksi VINSENSIUS FIANUS ANUS dan istrinya, Saksi RITALIA INUL melalui pesan whatsapp dan panggilan telepon dengan maksud untuk mengklarifikasi ucapan tersebut serta meminta penjelasan, namun tidak terdapat balasan.
- Bahwa pada hari dan waktu yang sama sekitar pukul 21.00 wita bertempat di berada di rumah Saksi BAPA CAN yang beralamat di Bambor, Terdakwa bersama Saksi YUSUF SUFIRMAN YANTO dan beberapa warga lainnya menyampaikan kekesalannya karena dirinya telah dimaki oleh Saksi RITALIA INUL, istri dari Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS). Terdakwa kemudian meminta Saksi YUSUF SUFIRMAN YANTO untuk menyampaikan pesan kepada Saksi RITALIA INUL dan juga Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) agar tidak lagi memaki atau menghina Terdakwa.
- Bahwa setelah menerima permintaan dari Terdakwa, sekitar pukul 22.00 wita, Saksi YUSUF SUFIRMAN YANTO pergi dan mendatangi rumah Saksi ERMELINDA ENJELA. Setibanya di rumah Saksi ERMELINDA ENJELA, Saksi YUSUF SUFIRMAN YANTO menyampaikan pesan bahwasannya Terdakwa sedang mengamuk di pertigaan bambor dan ingin mendatangi rumah Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya Saksi RITALIA INUL, serta meminta agar Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya Saksi RITALIA INUL untuk berhenti menghina dan memaki Terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 05.30 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi FERDINANDUS PURNAMA BATAL (NAN) untuk meminta menemani Terdakwa memperbaiki mesin sedot air. Pukul 06.00 wita, Terdakwa menjemput Saksi NAN menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty. Namun saat diperjalanan, tidak menuju arah ke tempat mesin air yang akan diperbaiki, melainkan arah sebaliknya. Ketika melintasi rumah Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya Saksi RITALIA INUL, Terdakwa singgah dengan niat awal yang sudah terbentuk sebelumnya untuk menanyakan terhadap hinaan sekaligus juga melampiaskan kemarahan terhadap Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya Saksi RITALIA INUL.
- Bahwa sesampainya di rumah Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya RITALIA INUL, sekitar pukul 06.30 Wita, Terdakwa dan Saksi NAN langsung turun dari sepeda motor dan berjalan menuju teras rumah Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya RITALIA INUL, lalu Terdakwa mengetuk pintu rumah dan mendorong pintu rumah secara paksa sebelum Saksi RITALIA INUL sempat membukanya. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi RITALIA INUL “Mana suami kau?”, Saksi RITALIA INUL lalu membangunkan suaminya yang sedang tidur di kamar. Setelah suami Saksi keluar, mereka kemudian duduk di ruang tamu dengan posisi Saksi NAN duduk di dekat pintu, di sebelah kirinya adalah posisi duduk Terdakwa, Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) duduk berhadapan dengan Terdakwa dan Saksi RITALIA INUL duduk berhadapan dengan Saksi NAN, dengan jarak sekitar satu meter.
- Bahwa Terdakwa bertanya kepada Saksi RITALIA INUL “Kenapa kemarin kau maki saya?” lalu Saksi RITALIA INUL menjawab bahwa ia tidak pernah memaki Terdakwa. Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa dengan sudah keadaan emosi, langsung berdiri dan menghampiri Saksi RITALIA INUL, kemudian mengambil kunci Inggris dari dalam tas ransel yang dipakai Terdakwa di bagian depan dadanya. Terdakwa berdiri dan menghampiri Saksi RITALIA INUL kemudian mengambil kunci Inggris dari dalam tas ransel berwarna hitam di dada Terdakwa dengan tangan kanan yang memegang kunci Inggris, lalu Terdakwa mengayunkan alat tersebut ke kepala bagian kiri Saksi RITALIA INUL, sehingga menyebabkan luka robek dan membuat Saksi RITALIA INUL langsung pingsan dan terjatuh ke arah kanan.
- Bahwa melihat istrinya jatuh pingsan, Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) berdiri karena kaget, namun pada saat itu Terdakwa langsung menghampiri dan mengayunkan kunci Inggris ke arah kepala Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan mengenai kepala bagian kiri sehingga Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) jatuh tengkurap dekat tembok. Saat Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) terjatuh, Terdakwa tetap kembali mengayunkan kunci Inggris yang kedua kalinya mengarah ke kepala Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS). Namun saat itu Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) mengangkat kedua tangannya untuk melindungi kepala, sehingga pukulan tersebut mengenai tangan kanan Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS). Setelah itu, Terdakwa kembali mengayunkan kunci Inggris yang ketiga kalinya dan mengenai punggung bagian kanan Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS).
- Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap kedua korban yakni Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya Saksi RITALIA INUL, Saksi FRANSISKUS SUKUR datang dan menegur Terdakwa untuk menghentikan tindakan penganiayaan tersebut, namun Terdakwa justru berkata: “Kau jangan ikut campur!”, sehingga Saksi FRANSISKUS SUKUR pergi meminta bantuan kepada Bapak Kepala Dusun Rangga Sueng atas nama LEONARDUS JEHANU, namun ketika Saksi FRANSISKUS SUKUR sampai di rumah korban, Terdakwa dan Saksi NAN sudah tidak ada. Selanjutnya Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya RITALIA INUL dilarikan ke Puskesmas Rekas untuk berobat, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sano Nggoang.
- Bahwa hasil pemeriksaan kedua pasien an. VINSENSIUS FIANUS SENUDIN dan Saudari RITALIA INUL telah di tuangkan dalam bentuk tertulis pada hasil Visum et Repertum dengan Nomor: PKM.RKS.445.6/2006/VIII/2025 dan Nomor: PKM.RKS.445.6/2005/VIII/2025 yang ditandatangani oleh dr. Ari Febriyan pada UPTD Puskesmas Rekas menerangkan:
- terhadap Saksi RITALIA INUL, pada hasil pemeriksaan ditemukan luka robek dibagian puncak kepala dengan ukuran tiga koma lima kali satu koma lima sentimeter dengan dasar otot tepi tidak rata dengan jarak Sembilan sentimeter diatas telinga kiri dan empat sentimeter dari garis tengah kepala.
- terhadap Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN, pada hasil pemeriksaan yaitu ditemukan luka robek pada bagian puncak kepala dengan ukuran tiga koma empat kali satu sentimeter, dengan dasar otot tepi tidak rata dengan jarak sepuluh sentimeter dari garis tengah kepala. Selain itu ditemukan luka lecet pada bagian dahi dengan ukuran diameter dua koma tiga sentimeter dengan jarak dua Sentimeter diatas alis mata kanan dan empat sentimeter dikanan garis tengah wajah. ditemukan luka lecet pada bagian punggung dengan ukuran tiga koma lima kali nol koma lima sentimeter dengan jarak empat belas sentimeter dibawah puncak bahu kanan dan sembilan sentimeter dikanan tulang belakang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 353 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa FRANSISKUS DESALES DATAR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN beralamat di Bambor, Rt. 003 / Rw. 003, Desa Watu Wangka, Kecamatan Mbeliling, Kab. Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana, “melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 20.45 WITA, Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Saksi EMILIA NELI yang memberitahukan bahwa telah terjadi pertengkaran antara Saksi EMILIA NELI dan Saksi RITALIA INUL, istri dari Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS). Dalam pertengkaran tersebut RITALIA INUL memaki Terdakwa dengan menggunakan bahasa Manggarai yang artinya “Apakah tidak cukup kemaluan Vianus itu sehingga rebut punya suami saya.” Saat Terdakwa membaca pesan tersebut, Terdakwa merasa tersinggung, terhina, dan marah karena ucapan itu dianggap menyerang kehormatan pribadi dan martabat dirinya. Atas perasaan marah tersebut, Terdakwa kemudian berupaya menghubungi Saksi VINSENSIUS FIANUS ANUS dan istrinya, Saksi RITALIA INUL melalui pesan whatsapp dan panggilan telepon dengan maksud untuk mengklarifikasi ucapan tersebut serta meminta penjelasan, namun tidak terdapat balasan.
- Bahwa pada hari dan waktu yang sama sekitar pukul 21.00 wita bertempat di berada di rumah Saksi BAPA CAN yang beralamat di Bambor, Terdakwa bersama Saksi YUSUF SUFIRMAN YANTO dan beberapa warga lainnya menyampaikan kekesalannya karena dirinya telah dimaki oleh Saksi RITALIA INUL, istri dari Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS). Terdakwa kemudian meminta Saksi YUSUF SUFIRMAN YANTO untuk menyampaikan pesan kepada Saksi RITALIA INUL dan juga Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) agar tidak lagi memaki atau menghina Terdakwa.
- Bahwa setelah menerima permintaan dari Terdakwa, sekitar pukul 22.00 wita, Saksi YUSUF SUFIRMAN YANTO pergi dan mendatangi rumah Saksi ERMELINDA ENJELA. Setibanya di rumah Saksi ERMELINDA ENJELA, Saksi YUSUF SUFIRMAN YANTO menyampaikan pesan bahwasannya Terdakwa sedang mengamuk di pertigaan bambor dan ingin mendatangi rumah Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya Saksi RITALIA INUL, serta meminta agar Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya Saksi RITALIA INUL untuk berhenti menghina dan memaki Terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 05.30 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi FERDINANDUS PURNAMA BATAL (NAN) untuk meminta menemani Terdakwa memperbaiki mesin sedot air. Pukul 06.00 wita, Terdakwa menjemput Saksi NAN menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty. Namun saat diperjalanan, tidak menuju arah ke tempat mesin air yang akan diperbaiki, melainkan arah sebaliknya. Ketika melintasi rumah Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya Saksi RITALIA INUL, Terdakwa singgah dengan niat awal yang sudah terbentuk sebelumnya untuk menanyakan terhadap hinaan sekaligus juga melampiaskan kemarahan terhadap Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya Saksi RITALIA INUL.
- Bahwa sesampainya di rumah Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya RITALIA INUL, sekitar pukul 06.30 Wita, Terdakwa dan Saksi NAN langsung turun dari sepeda motor dan berjalan menuju teras rumah Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya RITALIA INUL, lalu Terdakwa mengetuk pintu rumah dan mendorong pintu rumah secara paksa sebelum Saksi RITALIA INUL sempat membukanya. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi RITALIA INUL “Mana suami kau?”, Saksi RITALIA INUL lalu membangunkan suaminya yang sedang tidur di kamar. Setelah suami Saksi keluar, mereka kemudian duduk di ruang tamu dengan posisi Saksi NAN duduk di dekat pintu, di sebelah kirinya adalah posisi duduk Terdakwa, Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) duduk berhadapan dengan Terdakwa dan Saksi RITALIA INUL duduk berhadapan dengan Saksi NAN, dengan jarak sekitar satu meter.
- Bahwa Terdakwa bertanya kepada Saksi RITALIA INUL “Kenapa kemarin kau maki saya?” lalu Saksi RITALIA INUL menjawab bahwa ia tidak pernah memaki Terdakwa. Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa dengan sudah keadaan emosi, langsung berdiri dan menghampiri Saksi RITALIA INUL, kemudian mengambil kunci Inggris dari dalam tas ransel yang dipakai Terdakwa di bagian depan dadanya. Terdakwa berdiri dan menghampiri Saksi RITALIA INUL kemudian mengambil kunci Inggris dari dalam tas ransel berwarna hitam di dada Terdakwa dengan tangan kanan yang memegang kunci Inggris, lalu Terdakwa mengayunkan alat tersebut ke kepala bagian kiri Saksi RITALIA INUL, sehingga menyebabkan luka robek dan membuat Saksi RITALIA INUL langsung pingsan dan terjatuh ke arah kanan.
- Bahwa melihat istrinya jatuh pingsan, Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) berdiri karena kaget, namun pada saat itu Terdakwa langsung menghampiri dan mengayunkan kunci Inggris ke arah kepala Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan mengenai kepala bagian kiri sehingga Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) jatuh tengkurap dekat tembok. Saat Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) terjatuh, Terdakwa tetap kembali mengayunkan kunci Inggris yang kedua kalinya mengarah ke kepala Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS). Namun saat itu Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) mengangkat kedua tangannya untuk melindungi kepala, sehingga pukulan tersebut mengenai tangan kanan Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS). Setelah itu, Terdakwa kembali mengayunkan kunci Inggris yang ketiga kalinya dan mengenai punggung bagian kanan Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS).
- Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap kedua korban yakni Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya Saksi RITALIA INUL, Saksi FRANSISKUS SUKUR datang dan menegur Terdakwa untuk menghentikan tindakan penganiayaan tersebut, namun Terdakwa justru berkata: “Kau jangan ikut campur!”, sehingga Saksi FRANSISKUS SUKUR pergi meminta bantuan kepada Bapak Kepala Dusun Rangga Sueng atas nama LEONARDUS JEHANU, namun ketika Saksi FRANSISKUS SUKUR sampai di rumah korban, Terdakwa dan Saksi NAN sudah tidak ada. Selanjutnya Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN (ANUS) dan istrinya RITALIA INUL dilarikan ke Puskesmas Rekas untuk berobat, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sano Nggoang.
- Bahwa hasil pemeriksaan kedua pasien an. VINSENSIUS FIANUS SENUDIN dan Saudari RITALIA INUL telah di tuangkan dalam bentuk tertulis pada hasil Visum et Repertum dengan Nomor: PKM.RKS.445.6/2006/VIII/2025 dan Nomor: PKM.RKS.445.6/2005/VIII/2025 yang ditandatangani oleh dr. Ari Febriyan pada UPTD Puskesmas Rekas menerangkan:
- terhadap Saksi RITALIA INUL, pada hasil pemeriksaan ditemukan luka robek dibagian puncak kepala dengan ukuran tiga koma lima kali satu koma lima sentimeter dengan dasar otot tepi tidak rata dengan jarak Sembilan sentimeter diatas telinga kiri dan empat sentimeter dari garis tengah kepala.
- terhadap Saksi VINSENSIUS FIANUS SENUDIN, pada hasil pemeriksaan yaitu ditemukan luka robek pada bagian puncak kepala dengan ukuran tiga koma empat kali satu sentimeter, dengan dasar otot tepi tidak rata dengan jarak sepuluh sentimeter dari garis tengah kepala. Selain itu ditemukan luka lecet pada bagian dahi dengan ukuran diameter dua koma tiga sentimeter dengan jarak dua Sentimeter diatas alis mata kanan dan empat sentimeter dikanan garis tengah wajah. ditemukan luka lecet pada bagian punggung dengan ukuran tiga koma lima kali nol koma lima sentimeter dengan jarak empat belas sentimeter dibawah puncak bahu kanan dan sembilan sentimeter dikanan tulang belakang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------------------------------------------- |