Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2012/PN.LBJ H. ABDURAHIM SALIM alias ABASEDO 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI Di Jakarta Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR Di Kupang Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MANGGARAI BARAT
2.ZULKARENAIN DJUDJE
3.YOZUA MAKES, S.H.
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mar. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/PDT.G/2012/PN.LBJ
Tanggal Surat Senin, 05 Mar. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ABDURAHIM SALIM alias ABASEDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEPIYAN INDRA, S.H.H. ABDURAHIM SALIM alias ABASEDO
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI Di Jakarta Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR Di Kupang Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MANGGARAI BARAT
2ZULKARENAIN DJUDJE
3YOZUA MAKES, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa tersebut diatas adalah hak milik Penggugat yang dibeli dari Kamis Hamnu pada tanggal 3 Juli 1997, sehingga penguasaan tanah sengketa oleh Penggugat dari tahun 1997 sampai dengan sekarang sah secara hukum ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat Nomor : 01873 Tahun 2011 yang diterbitkan oleh Tergugat I tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan cacat hukum karena Tergugat I tidak meneliti secara obyektif pada saat dilakukan proses penerbitan sertifikat tersebut, dengan demikian sertifikat Nomor : 01873 Tahun 2011 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan tanah sengketa ;
  4. Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah sengketa antara Tergugat II dengan Tergugat III adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum, karena tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat yang mempunyai hak atas tanah sengketa ;
  5. Menyatakan menurut hukum perbuatan/ tindakan Tergugat I yang telah menerbitkan sertifikat Nomor : 01873 atas tanah sengketa tersebut di atas dengan atas nama Tergugat II lalu karena peralihan hak nama Tergugat II dicoret dan dicantumkan nama Tergugat III, maka perbuatan/ tindakan Tergugat I dan Tergugat II maupun Tergugat III adalah suatu tindakan/ perbuatan yang melawan hukum/ melawan hak ;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas tanah tegalan sengketa tersebut ;
  7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja apabila ada yang mengklaim menguasai tanah sengketa, kiranya segera mengosonkan atau menyerahkan kembali tanah tegalan sengketa kepada Penggugat secara sukarela dan bila dipandang perlu dilakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan Alat Negara/ Polisi Negara Republik Indonesia ;
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Ingkrah) ;
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak