| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Mencabut Penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor : 205/Pdt.P/2013/PN.LBJ., tanggal 13 September 2013 ;
- Menetapkan Pemohon yang bernama KORNELIA BIU sebagai wali dari seorang anak yang bernama ANGELA ASTRI CAHYANI, Lahir di Amba, tanggal 28 Maret 2009, anak kesatu perempuan dari pasangan suami isteri KOSMAS JALA dan KORNELIA BIU, untuk mewakili kepentingan hukum dari anak tersebut baik didalam maupun diluar pengadilan ;
- Menetapkan biaya menurut hukum.
|