Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2019/PN Lbj 1.Iwan Gustiawan, SH.
2.Hero Ardi Saputro, SH.
KRISTOFORUS HASAN alias EKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-69/P.3.24./Epp.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Gustiawan, SH.
2Hero Ardi Saputro, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTOFORUS HASAN alias EKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------Bahwa Terdakwa KRISTOFORUS HASAN Alias EKI pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di Jalan Soekarno-Hatta di depan Café Treetop yang beralamat di Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . -----------------

 

ATAU

KEDUA:

---------Bahwa Terdakwa KRISTOFORUS HASAN Alias EKI pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di Jalan Soekarno-Hatta di depan Café Treetop yang beralamat di Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . -----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya