Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Lbj 1.Muhammad Ilham Nugroho, S.H
2.Muhammad Hilman Anfasa Maaroef, S.H
3.Eviera Riza Indriani, S.H
Dafrianus Jehamat Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1218/N.3.24/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Ilham Nugroho, S.H
2Muhammad Hilman Anfasa Maaroef, S.H
3Eviera Riza Indriani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dafrianus Jehamat[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Dafrianus Jehamat pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 bertempat di Kantor/Kontrakan PT. GRACIAS KOMODO TOUR yang beralamat di Lancang, RT/RW.016/004, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manggarai Barat, melakukan tindak pidana Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yaitu Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang­undangan; tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, pasal 9 yaitu Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-­olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa sebagai pemilik sekaligus sebagai Direktur atau pimpinan PT. GRACIAS KOMODO TOUR yang didirikan tanggal 11 Desember 2023 dan mulai beroperasi pada tahun 2024 yang sebelumnya beralamat di Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat yang kemudian pindah ditempat baru yaitu di rumah kontrakkan terdakwa di Rt/Rw. 008/002, Desa/Kelurahan Nggorang, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Bahwa terdakwa bertanggung jawab penuh terhadap konsumen apabila ada pelayanan atau perdagangan jasa yang tidak sesuai, bertanggung jawab terhadap seluruh urusan administrasi dan bertanggung jawab penuh apabila ada permasalahan yang ditimbulkan oleh PT. GRACIAS KOMODO TOUR
  • Bahwa PT. GRACIAS KOMODO TOUR tidak memiliki sarana yakni ruangan kantor/area administrasi yang dilengkapi perlengkapan kerja, peralatan pertolongan kecelakaan (P3K), Apar, ketersediaan air bersih, ketersediaan gudang dan status kepemilikan kantor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, Dan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan tidak ada asuransi kesehatan atau asuransi kecelakaan bagi karyawan dikarenakan terdakwa bekerja sendiri dan juga tidak ada asuransi kesehatan atau asuransi kecelakaan bagi konsumen yang menggunakan jasa Agen Perjalanan Wisata DAFRY KOMODO TOUR;
  • Bahwa terdakwa menjalankan usahanya dengan cara mempromosikan atau mengiklankan usaha Agen Perjalanan Wisata DAFRY KOMODO TOUR melalui website yakni www.dafrykomodotours.es yang dibuat sejak tahun 2024 dengan menggunakan media Handpone merek Oppo A570852963741 dan dengan menggunakan kartu simcard Telkomsel nomor 082144030964
  • Bahwa terdakwa meminta foto terkait kapal dan fasilitasnya kepada pemilik kapal yang selanjutnya terdakwa mengupload foto kapal dan fasilitas kapal PUTRI SAKINAH di website tersebut melalui media Handpone merek Oppo A570852963741 dengan kartu simcard Telkomsel nomor 082144030964, dan Laptop merek ACER warna hitam model Aspire ES1-432 Type X64-based PC, digunakan juga untuk mengecekan pemesanan atau permintaan Trip wisata dari tamu atau wisatawan dan digunakan untuk print nama daftar tamu dengan mengakses / menggunakan website www.dafrykomodotours.es.
  • Bahwa terdakwa sebagai pemilik sekaligus Direktur PT. GRACIAS KOMODO TOUR mengiklankan atau mempromosikan 8 (delapan) armada yakni; kapal NATURAL001 milik Pak SAM, kapal BUKIT MAS, kapal SANGIANG API, kapal PUTRI SAKINAH milik pak NASRUL, kapal PUTRI RABIAH, kapal LIBERTY milik CHANDRA, kapal DEDEN PUTRA, dan kapal SMURF;
  • Bahwa antara terdakwa dan pihak kapal PUTRI SAKINAH terjalin kerjasama Agen Perjalanan Wisata yang dimana terdakwa menghubungi RAHMAWATI (istri pemilik kapal NASRUL JUJE) melalui telepon Whatsapp dengan nomor 081338036805, dimana dalam komunikasi tersebut terdakwa meminta foto kapal dan fasilitas Kapal PUTRI SAKINAH, dan list harga kapal untuk selanjutnya terdakwa mengiklankan atau mempromosikannya namun setelah mendapatkan foto-foto tersebut, terdakwa tidak pernah mengecek secara langsung fasilitas yang pada kapal PUTRI SAKINAH;
  • Bahwa mekanisme pemesanan paket trip/ perjalanan wisata antara lain konsumen melihat iklan atau promosi pada website yang ada, konsumen menghubungi nomor terdakwa yang tertera pada iklan untuk menanyakan terkait paket yang ada pada iklan dan melakukan resevasi atau pemesanan, selanjutnya terdakwa menghubungi pihak pemilik kapal untuk menanyakan ketersediaan kapal/armada (apabila kapal/armada yang dipesan konsumen sebelumnya tidak tersedia maka terdakwa komunikasikan kembali kepada konsumen, sehingga tergantung keinginan konsumen untuk megganti kapal/armada atau membatalkan pemesanan tersebut),
  • Bahwa konsumen tiba di bandara akan dijemput dan diantar oleh terdakwa ke hotel/penginapan yang telah dipesan sendiri, selanjutnya konsumen diantar ke pelabuhan bersama dengan tour guide yang telah ditentukan untuk melakukan perjalan wisata menggunakan kapal/armada yang telah dipesan dan disetujui oleh konsumen, kemudian konsumen diberikan arahan/briefing oleh tour guide mengenai kapal/armada yang dipilih dan juga menjelaskan terkait rute perjalanan yang akan dilaksanakan dan setelah selesai perjalanan wisata, terdakwa menjemput kembali konsumen dari pelabuhan untuk diantar ke hotel/penginapan dan diantar ke bandara;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah selisih antara harga dari agen kapal/armada dengan harga yang di iklankan atau promosikan kepada konsumen yang besarnya ditentukan sendiri oleh terdakwa dan untuk keseluruhan keuntungan yang di peroleh perkapal atau armada kurang lebih sebesar Rp.3.000,0000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000,000,- (lima juta rupiah) dan keuntungan yang diperoleh terakhir pada tour wisata menggunakan kapal PUTRI SAKINAH sebesar Rp. 6.500,000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran melalui rekening terdakwa sendiri yaitu rekening bank BNI an. DAFRIANUS JEHAMAT nomor rekening 1658060088;
  • Bahwa terdakwa  mengiklankan atau mempromosikan Paket trip perjalanan wisata beserta kapal dan fasilitasnya melalui website www.dafrykomodotours.es yang mana iklan atau promosi tersebut iklan atau promosi tersebut menggunakan bahasa Spanyol selanjutnya iklan atau promosi tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya pada kapal Putri Sakinah sehingga iklan atau promosi pada website www.dafrykommodotours.es tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya pada kapal Putri Sakinah atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya pada kapal, yaitu salah satunya kamar utama tidak dapat digunakan lagi karena adanya kebocoran yang dialihfungsikan sebagai gudang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran I Daftar Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang diluar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nomor 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pihak Dipublikasikan Ya