Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Lbj 1.ISIDORUS LEONARDI NGAMBUT alias RUDI
2.PETRUS DANGGUT
3.YUSTINUS TERANG
4.FERDINANDUS JEGAMBUT
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT cq KEPALA SEKSI PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISIDORUS LEONARDI NGAMBUT alias RUDI
2PETRUS DANGGUT
3YUSTINUS TERANG
4FERDINANDUS JEGAMBUT
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT cq KEPALA SEKSI PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum pidana. Proses penyelidikan dan penyidikan bertujuan untuk menentukan peristiwa tindak pidana. Dalam proses penyelidikan atau penyidikan, penyidik harus menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Apabila penyelidikan dan penyidikan dilakukan Kepolisian, penyidik harus mengirimkan SPDP ke jaksa penuntut umum. Apabila penyelidikan dan penyidikan dilakukan Kejaksaan, penyidik harus mengirimkan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana in casu PARA PEMOHON; b. Bahwa sebelum Penetapan Status sebagai Tersangka, PARA PEMOHON tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bahkan, hingga permohonan Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo, PARA PEMOHON atau keluarganya sama sekali tidak pernah melihat dan/atau membaca SPDP tersebut;

Bahwa Tindakan TERMOHON tersebut sangat terang dan jelas melanggar ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”. d. Bahwa Tindakan TERMOHON juga bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 130/PUU-XIII/2015. Dalam putusan uji materiil ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor; e. Bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, terlapor yang telah mendapatkan SPDP dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya. Sedangkan bagi korban/pelapor, SPDP dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya. Berikut kami mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut: “Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil permohonan para Para Pemohon bahwa SPDP tersebut bersifat wajib adalah beralasan menurut hukum. Sifat wajib tersebut bukan hanya dalam kaitannya dengan jaksa penuntut umum akan tetapi juga dalam kaitannya dengan terlapor dan korban/pelapor. Adapun tentang batasan waktunya, paling lambat tujuh hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut.” Dengan demikian, tindakan TERMOHON yakni tidak mengirimkan SPDP kepada PARA PEMOHON telah mengakibatkan kerugian bagi PARA PEMOHON sehingga penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON batal demi hukum.  
Pihak Dipublikasikan Ya