INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Lbj | 1.ANTONIUS HANTAM 2.YULIANA HALIJA |
2.SILVESTER IRVAN NDAY 3.JULIUS UMBU ZOGARA 4.DANIEL BULU NGONGO 5.SANIASA HASAN ABU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut Hukum Tanah Objek Sengketa yang terletak di Tanah Genang Bagian Utara, dulunya Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai (sekarang masuk di wilayah Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat) seluas kurang lebih 18.000 M?2; dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------------
? Bagian Utara : Laut Flores
? Bagian Selatan: Jalan Raya Pantai Utara
? Timur : Kali Kering/Daerah Aliran Sungai
? Bagian Barat : Tanah Milik Antonius Hantam
sepenuhnya adalah Hak Milik dari Para Penggugat;
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Jual Beli Tanah Objek sengketa antara Saniasa Hasan Abu/Tergugat IV dengan dengan Julius Umbu Zogara/Tergugat II dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (on rechtmatig daad);
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Jual Beli Tanah Objek sengketa antara Saniasa Hasan Abu/Tergugat IV dengan Daniel Bulu Ngongo/Tergugat III dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (on rechtmatig daad);
5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Jual Beli Tanah Objek sengketa antara Daniel Bulu Ngongo/Tergugat III dengan Silvester Irvan Nday/Tergugat I dan Juali Beli Julius Umbu Zogara/Tergugat II dengan Silvester Irvan Nday/Tergugat I dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (on rechtmatig daad);
6. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik atas nama Silvester Irvan Nday/Tergugat I yang bernomor : 051 dan 052 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong/bebas seperti sedia kala kalau perlu dibantu oleh alat Negara atau polisi;
8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung-renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
