| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SALFARIUS ARDIANTO ABAT ALIAS SERVAS, pada hari Selasa tanggal 27 bulan Mei tahun 2025, sekitar pukul 17.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Tikungan Wate, Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Karena Lalainya Mengendarai Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula korban HIRONIMUS HARDUN Mengajak Terdakwa SALFARIUS ARDIANTO ABAT Alias SERVAS untuk pergi ke acara sambut baru di Pacar Wangkung, kemudian Terdakwa pergi bersama dengan Korban HIRONIMUS dari kosan milik Terdakwa di Cowang Dereng dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Merah tanpa TNKB milik korban dengan posisi Korban yang membawa motor dan membonceng Terdakwa menuju ke Pacar Wangkung untuk mengikuti acara sambut baru, namun ditengah perjalanan yakni di depan Pertamina Pasar Baru Terdakwa dan Korban bertemu dengan Saksi FERNANDUS ARSAN yang mengendarai sepeda motor Nmax tanpa membonceng siapapun, Saksi ALEKSIUS SANDER yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street dengan membonceng Saksi AURELIA JELSI UDER untuk berangkat bersama-sama ke Pacar Wangkung dengan tujuan mengikuti acara sambut baru tersebut, kemudian Korban meminta agar terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut dan memberikan helm yang dipakai korban kepada terdakwa, kemudian saksi FERNANDUS ARSAN, Saksi ALEKSIUS SANDER dan saksi AURELIA JELSI UDER melaju lebih dahulu sehingga posisi Terdakwa dan Korban tertinggal di belakang, kemudian terdakwa melaju dengan kecepatan + 50 km/jam dengan kondisi cuaca cerah, jalan beraspal, banyak tikungan dan tanjakan tajam selanjutnya pada saat terdakwa melewati jalanan menurun tajam di tikungan Wate, Desa Golo Ketak, Kec. Boleng, Kab. Manggarai Barat sepeda motor tersebut mengalami rem blong sehingga terdakwa tidak mampu mengendalikan laju sepeda motor tersebut sampai akhirnya terjatuh ke dalam jurang sedalam 19,50 Meter sehingga mengakibatkan terdakwa mengalami luka-luka dan Korban terjatuh di atas tiang Listrik dengan posisi badan dan pandangan menghadap ke atas langit sehingga mengalami luka benjolan pada kepala bagian belakang kiri dan keluar darah pada kedua lubang hidung dan telinga kanan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban HIRONIMUS HARDUN mengalami luka dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia sebagaimana visum et repertum nomor: Pkm.Trg.094/483/VI/2025 tanggal 14 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. A.M Farid Santoso selaku Dokter pada Puskesmas Terang dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa jenazah laki-laki atas nama Hironimus Hardun ditemukan luka pada kepala bagian belakang kiri terdapat benjolan dengan ukuran Panjang dua puluh sentimeter lebar dua puluh sentimeter tinngi nol koma lima sentimeter akibat benda tumpul dan keluar cairan merah pada kedua lubang hidung dan lubang telinga kanan dan surat keterangan kematian nomor:pkm.Terang.441.11/475/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AM Farid Santoso selaku Dokter UPTD Puskesmas terang yang menerangkan bahwa korban atas nama Hironimus Hardun telah meningga dunia pada hari Selasa 27 Mei 2025 dengan diagnosa Death on Arrival (DOA).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------
|