INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.G/2026/PN Lbj | Tjoang Laurentius | 1.Maria Diktha Hadiyati Tulis 2.Kantor ATR / BPN Kabupaten Manggarai Barat |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ---------------------------------
2. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah sah dan berharga ; ------------------
3. Menyatakan menurut hukum tanah sengketa yang terletak di belakang Gua Batu Cermin, Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas sekitar 1.260 M2 dengan ukuran lebar depan jalan raya sekitar 28 meter dan panjang ke belakang sekitar 45 meter, dengan batas-batas sebagai berikut: -------------------------
Utara : tanah milik Latif Har, sekarang jalan rabat
Timur : tanah milik Moh. Daru, sekarang SVD
Selatan : tanah Mustarang, sekarang jalan
Barat : jalan raya
Adalah milik Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan menurut hukum jual beli tanah yang terletak di belakang Gua Batu Cermin, Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas sekitar 1.260 M2 dengan ukuran lebar depan jalan raya sekitar 28 meter dan panjang ke belakang sekitar 45 meter antara Penggugat dengan Yohanes Setiawan pada tanggal 17 Mei 1999 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ; ---------------------------
5. Menyatakan menurut hukum jual beli tanah yang terletak di belakang Gua Batu Cermin, Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas sekitar 1.260 M2 dengan ukuran lebar depan jalan raya sekitar 28 meter dan panjang ke belakang sekitar 45 meter antara Yohanes Setiawan dengan Mustarang pada tanggal 1 September 1997 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ; -----------------------
6. Menyatakan menurut hukum Surat Penyerahan Tanah tanggal 20 Maret 1985 dari ISHAKA Ketua Persekutuan Hukum Adat kepada Mustarang adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ; -------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengklaim tanah objek sengketa sebagai miliknya berdasarkan SHM No 186 tahun 1993, Desa / Kel. Wae Kelambu (sekarang Desa Batu Cermin), Kec. Komodo, Kab. Manggarai (sekarang Kab. Manggarai Barat) Propinsi Nusa Tenggara Timur dan menunjuk tanah objek sengketa saat Ploting SHM No. 186 tahun 1993, Desa / Kel. Wae Kelambu (sekarang Desa Batu Cermin), Kec. Komodo, Kab. Manggarai (sekarang Kab. Manggarai Barat) Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah perbuatan melawan hukum ; -------------------------------------------------------
8. Menyatakan SHM No 186 tahun 1993, Desa / Kel. Wae Kelambu (sekarang Desa Batu Cermin), Kec. Komodo, Kab. Manggarai (sekarang Kab. Manggarai Barat) Propinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Tergugat I letaknya ditempat lain bukan di tanah objek sengketa dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang tidak menindaklanjuti kesalahan penunjukan lokasi sertipikat hak milik Tergugat I dengan perbaikan yang sebenarnya adalah perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi) ; ------------------------------
11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------
A T A U ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
