| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk merubah/memperbaiki Akta kelahiran Anak Pemohon dengan nomor 5315-LT-23022023-0040 dan 5315-LT-14102025-0004, mengenai penambahan nama Pemohon I pada akta kelahiran semula tertulis BENEDICTO DEVRANKA JASA Anak Kesatu Laki-laki dari Ibu KATARINA JEDIA dirubah menjadi BENEDICTO DEVRANKA JASA Anak kesatu Laki-Laki dari Ayah ARDIANUS HABUT dan Ibu KATARINA JEDIA dan akta kelahiran semula tertulis APRILIANUS DEVINDRA ENTO Anak kedua Laki-Laki dari Ibu KATARINA JEDIA dirubah menjadi DEVINDRA ENTO Anak kedua Laki-Laki dari Ayah ARDIANUS HABUT dan Ibu KATARINA JEDIA;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar merubah/memperbaiki Akta kelahiran Nomor 5315-LT-23022023-0040 dan 5315-LT-14102025-0004, mengenai penambahan nama Pemohon I diakta kelahiran semula tertulis BENEDICTO DEVRANKA JASA Anak Kesatu Laki-laki dari Ibu KATARINA JEDIA dirubah menjadi BENEDICTO DEVRANKA JASA Anak kesatu Laki-Laki dari Ayah ARDIANUS HABUT dan Ibu KATARINA JEDIA dan akta kelahiran semula tertulis APRILIANUS DEVINDRA ENTO Anak kedua Laki-Laki dari Ibu KATARINA JEDIA dirubah menjadi DEVINDRA ENTO Anak kedua Laki-Laki dari Ayah ARDIANUS HABUT dan Ibu KATARINA JEDIA dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Para Pemohon
|