| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.B/2014/PN Lbj | Glendy Rivano,SH | 1.MATHIAS MADU alias MATIAS 2.BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE 3.BONEFASIUS JONI alias BON 4.ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON 5.YOVITA JEBIA alias VITA 6.KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2014 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.B/2014/PN Lbj | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | ||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu: ------- Bahwa mereka terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di rumah terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS mengadakan arisan di rumah Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, kemudian setelah acara arisan selesai Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS bersama para terdakwa lainnya yaitu Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN mengadakan permainan judi kartu remi yang biasa disebut main Kartu 13, dan pada saat para terdakwa melakukan permainan judi tersebut sekitar jam 16.30 Wita datanglah 3 (tiga) orang petugas kepolisian dari Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap para terdakwa dan membawa para terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Manggarai Barat berserta dengan barang bukti berupa uang dan kartu remi; - Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan judi kartu remi atau Kartu 13 adalah awalnya sebelum kartu remi dibagikan ke para pemain masing-masing pemain mengumpulkan uang masing-masing Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai Uang Pot, sehingga uang yang terkumpul sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Kemudian setelah uang dikumpulkan kartu lalu dibagikan ke para pemain masing-masing sebanyak 13 (tiga belas) lembar, dan apabila ada salah seorang pemain yang menyelesaikan permainan judi kartu remi tersebut atau disebut game/Fu maka pemain tersebut berhak mengambil uang yang telah dikumpulkan sebelum permainan dimulai, lalu seterusnya cara permainan itu dilakukan berulang-ulang; - Bahwa tujuan para terdakwa mengadakan permainan judi kartu remi tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan dari keuntungan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari; - Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut bersifat untung-untungan dan tidak ada izin yang sah dari pemerintah atau pihak berwajib; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa Saksi HENDRO BURENI, Saksi KMG. RADITYA LESMANA KARMA, dan Saksi I GEDE AGUS ARYAWAN telah melakukan penyitaan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa: a. Dari Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS disita barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). b. Dari Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE disita barang bukti berupa: - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). c. Dari Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). d. Dari Terdakwa IV. ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON disita barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). e. Dari Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA disita barang bukti berupa: 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). f. Dari Terdakwa Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). g. 2 (dua) pak kartu remi warna merah berjumlah 108 (seratus delapan) lembar) ------ Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------
Kedua: ------- Bahwa mereka terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di rumah terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS mengadakan arisan di rumah Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, kemudian setelah acara arisan selesai Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS bersama para terdakwa lainnya yaitu Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN mengadakan permainan judi kartu remi yang biasa disebut main Kartu 13, dan pada saat para terdakwa melakukan permainan judi tersebut sekitar jam 16.30 Wita datanglah 3 (tiga) orang petugas kepolisian dari Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap para terdakwa dan membawa para terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Manggarai Barat berserta dengan barang bukti berupa uang dan kartu remi; - Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan judi kartu remi atau Kartu 13 adalah awalnya sebelum kartu remi dibagikan ke para pemain masing-masing pemain mengumpulkan uang masing-masing Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai Uang Pot, sehingga uang yang terkumpul sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Kemudian setelah uang dikumpulkan kartu lalu dibagikan ke para pemain masing-masing sebanyak 13 (tiga belas) lembar, dan apabila ada salah seorang pemain yang menyelesaikan permainan judi kartu remi tersebut atau disebut game/Fu maka pemain tersebut berhak mengambil uang yang telah dikumpulkan sebelum permainan dimulai, lalu seterusnya cara permainan itu dilakukan berulang-ulang; - Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut bersifat untung-untungan dan tidak ada izin yang sah dari pemerintah atau pihak berwajib; - Bahwa permainan judi kartu remi yang dilakukan oleh para terdakwa dapat diikuti oleh setiap orang yang mempunyai uang dan berminat untuk bermain judi; - Bahwa lokasi permainan judi kartu remi yang dilakukan oleh para terdakwa dekat dengan jalan raya umum dan dapat dikunjungi oleh semua orang; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa Saksi HENDRO BURENI, Saksi KMG. RADITYA LESMANA KARMA, dan Saksi I GEDE AGUS ARYAWAN telah melakukan penyitaan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa: a. Dari Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS disita barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). b. Dari Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE disita barang bukti berupa: - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). c. Dari Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). d. Dari Terdakwa IV. ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON disita barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). e. Dari Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA disita barang bukti berupa: 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). f. Dari Terdakwa Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). g. 2 (dua) pak kartu remi warna merah berjumlah 108 (seratus delapan) lembar) ------ Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------
Ketiga: ------- Bahwa mereka terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanpa mendapat izin menggunakan kesempatan main judi yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di rumah terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS mengadakan arisan di rumah Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, kemudian setelah acara arisan selesai Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS bersama para terdakwa lainnya yaitu Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN mengadakan permainan judi kartu remi yang biasa disebut main Kartu 13, dan pada saat para terdakwa melakukan permainan judi tersebut sekitar jam 16.30 Wita datanglah 3 (tiga) orang petugas kepolisian dari Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap para terdakwa dan membawa para terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Manggarai Barat berserta dengan barang bukti berupa uang dan kartu remi; - Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan judi kartu remi atau Kartu 13 adalah awalnya sebelum kartu remi dibagikan ke para pemain masing-masing pemain, para pemain mengumpulkan uang masing-masing Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai Uang Pot, sehingga uang yang terkumpul sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Kemudian setelah uang dikumpulkan kartu lalu dibagikan ke para pemain masing-masing sebanyak 13 (tiga belas) lembar, dan apabila ada salah seorang pemain yang menyelesaikan permainan judi kartu remi tersebut atau disebut game/Fu maka pemain tersebut berhak mengambil uang yang telah dikumpulkan sebelum permainan dimulai, lalu seterusnya cara permainan itu dilakukan berulang-ulang; - Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut bersifat untung-untungan dan tidak ada izin yang sah dari pemerintah atau pihak berwajib; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa Saksi HENDRO BURENI, Saksi KMG. RADITYA LESMANA KARMA, dan Saksi I GEDE AGUS ARYAWAN telah melakukan penyitaan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa: a. Dari Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS disita barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). b. Dari Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE disita barang bukti berupa: - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). c. Dari Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). d. Dari Terdakwa IV. ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON disita barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). e. Dari Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA disita barang bukti berupa: 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). f. Dari Terdakwa Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). g. 2 (dua) pak kartu remi warna merah berjumlah 108 (seratus delapan) lembar) ----- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------- Keempat: ------- Bahwa mereka terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di rumah terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS mengadakan arisan di rumah Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, kemudian setelah acara arisan selesai Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS bersama para terdakwa lainnya yaitu Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN mengadakan permainan judi kartu remi yang biasa disebut main Kartu 13, dan pada saat para terdakwa melakukan permainan judi tersebut sekitar jam 16.30 Wita datanglah 3 (tiga) orang petugas kepolisian dari Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap para terdakwa dan membawa para terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Manggarai Barat berserta dengan barang bukti berupa uang dan kartu remi; - Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan judi kartu remi atau Kartu 13 adalah awalnya sebelum kartu remi dibagikan ke para pemain masing-masing pemain, para pemain mengumpulkan uang masing-masing Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai Uang Pot, sehingga uang yang terkumpul sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Kemudian setelah uang dikumpulkan kartu lalu dibagikan ke para pemain masing-masing sebanyak 13 (tiga belas) lembar, dan apabila ada salah seorang pemain yang menyelesaikan permainan judi kartu remi tersebut atau disebut game/Fu maka pemain tersebut berhak mengambil uang yang telah dikumpulkan sebelum permainan dimulai, lalu seterusnya cara permainan itu dilakukan berulang-ulang; - Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut bersifat untung-untungan dan tidak ada izin yang sah dari pemerintah atau pihak berwajib; - Bahwa lokasi permainan judi kartu remi yang dilakukan oleh para terdakwa dekat dengan jalan raya umum dan dapat dikunjungi oleh semua orang; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa Saksi HENDRO BURENI, Saksi KMG. RADITYA LESMANA KARMA, dan Saksi I GEDE AGUS ARYAWAN telah melakukan penyitaan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa: a. Dari Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS disita barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). b. Dari Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE disita barang bukti berupa: - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). c. Dari Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). d. Dari Terdakwa IV. ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON disita barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). e. Dari Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA disita barang bukti berupa: 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). f. Dari Terdakwa Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). g. 2 (dua) pak kartu remi warna merah berjumlah 108 (seratus delapan) lembar) ----- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------- Kesatu: ------- Bahwa mereka terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya padawaktu-waktu lain dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di rumah terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS mengadakan arisan di rumah Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, kemudian setelah acara arisan selesai Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS bersama para terdakwa lainnya yaitu Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN mengadakan permainan judi kartu remi yang biasa disebut main Kartu 13, dan pada saat para terdakwa melakukan permainan judi tersebut sekitar jam 16.30 Wita datanglah 3 (tiga) orang petugas kepolisian dari Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap para terdakwa dan membawa para terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Manggarai Barat berserta dengan barang bukti berupa uang dan kartu remi; -Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan judi kartu remi atau Kartu 13 adalah awalnya sebelum kartu remi dibagikan ke para pemain masing-masing pemain mengumpulkan uang masing-masing Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai Uang Pot, sehingga uang yang terkumpul sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Kemudian setelah uang dikumpulkan kartu lalu dibagikan ke para pemain masing-masing sebanyak 13 (tiga belas) lembar, dan apabila ada salah seorang pemain yang menyelesaikan permainan judi kartu remi tersebut atau disebut game/Fu maka pemain tersebut berhak mengambil uang yang telah dikumpulkan sebelum permainan dimulai, lalu seterusnya cara permainan itu dilakukan berulang-ulang; -Bahwa tujuan para terdakwa mengadakan permainan judi kartu remi tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan dari keuntungan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari; -Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut bersifat untung-untungan dan tidak ada izin yang sah dari pemerintah atau pihak berwajib; -Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa Saksi HENDRO BURENI, Saksi KMG. RADITYA LESMANA KARMA, dan Saksi I GEDE AGUS ARYAWAN telah melakukan penyitaan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa: a.Dari Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS disita barang bukti berupa: -1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); -2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). b.Dari Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE disita barang bukti berupa: -3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); -1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); -1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); -1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). c.Dari Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). d.Dari Terdakwa IV. ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON disita barang bukti berupa: -1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); -5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); -3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); -2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); -5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). e.Dari Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA disita barang bukti berupa: 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). f.Dari Terdakwa Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). g.2 (dua) pak kartu remi warna merah berjumlah 108 (seratus delapan) lembar) ------ Perbuatan para terdakwa tersebutdi atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------
Kedua: ------- Bahwa mereka terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya padawaktu-waktu lain dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di rumah terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS mengadakan arisan di rumah Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, kemudian setelah acara arisan selesai Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS bersamapara terdakwa lainnya yaitu Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN mengadakan permainan judi kartu remi yang biasa disebut main Kartu 13, dan pada saat para terdakwa melakukan permainan judi tersebut sekitar jam 16.30 Wita datanglah 3 (tiga) orang petugas kepolisian dari Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap para terdakwa dan membawa para terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Manggarai Barat berserta dengan barang bukti berupa uang dan kartu remi; -Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan judi kartu remi atau Kartu 13 adalah awalnya sebelum kartu remi dibagikan ke para pemain masing-masing pemain mengumpulkan uang masing-masing Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai Uang Pot, sehingga uang yang terkumpul sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Kemudian setelah uang dikumpulkan kartu lalu dibagikan ke para pemain masing-masing sebanyak 13 (tiga belas) lembar, dan apabila ada salah seorang pemain yang menyelesaikan permainan judi kartu remi tersebut atau disebut game/Fu maka pemain tersebut berhak mengambil uang yang telah dikumpulkan sebelum permainan dimulai, lalu seterusnya cara permainan itu dilakukan berulang-ulang; -Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut bersifat untung-untungan dan tidak ada izin yang sah dari pemerintah atau pihak berwajib; -Bahwa permainan judi kartu remi yang dilakukan oleh para terdakwa dapat diikuti oleh setiap orang yang mempunyai uang dan berminat untuk bermain judi; -Bahwa lokasi permainan judi kartu remi yang dilakukan oleh para terdakwa dekat dengan jalan raya umum dan dapat dikunjungi oleh semua orang; -Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa Saksi HENDRO BURENI, Saksi KMG. RADITYA LESMANA KARMA, dan Saksi I GEDE AGUS ARYAWAN telah melakukan penyitaan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa: a.Dari Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS disita barang bukti berupa: -1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); -2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). b.Dari Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE disita barang bukti berupa: -3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); -1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); -1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); -1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). c.Dari Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). d.Dari Terdakwa IV. ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON disita barang bukti berupa: -1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); -5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); -3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); -2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); -5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). e.Dari Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA disita barang bukti berupa: 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). f.Dari Terdakwa Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). g.2 (dua) pak kartu remi warna merah berjumlah 108 (seratus delapan) lembar) ------ Perbuatan para terdakwa tersebutdi atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------
Ketiga: ------- Bahwa mereka terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya padawaktu-waktu lain dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanpa mendapat izin menggunakan kesempatan main judi yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di rumah terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS mengadakan arisan di rumah Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, kemudian setelah acara arisan selesai Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS bersamapara terdakwa lainnya yaitu Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN mengadakan permainan judi kartu remi yang biasa disebut main Kartu 13, dan pada saat para terdakwa melakukan permainan judi tersebut sekitar jam 16.30 Wita datanglah 3 (tiga) orang petugas kepolisian dari Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap para terdakwa dan membawa para terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Manggarai Barat berserta dengan barang bukti berupa uang dan kartu remi; -Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan judi kartu remi atau Kartu 13 adalah awalnya sebelum kartu remi dibagikan ke para pemain masing-masing pemain, para pemain mengumpulkan uang masing-masing Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai Uang Pot, sehingga uang yang terkumpul sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Kemudian setelah uang dikumpulkan kartu lalu dibagikan ke para pemain masing-masing sebanyak 13 (tiga belas) lembar, dan apabila ada salah seorang pemain yang menyelesaikan permainan judi kartu remi tersebut atau disebut game/Fu maka pemain tersebut berhak mengambil uang yang telah dikumpulkan sebelum permainan dimulai, lalu seterusnya cara permainan itu dilakukan berulang-ulang; -Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut bersifat untung-untungan dan tidak ada izin yang sah dari pemerintah atau pihak berwajib; -Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa Saksi HENDRO BURENI, Saksi KMG. RADITYA LESMANA KARMA, dan Saksi I GEDE AGUS ARYAWAN telah melakukan penyitaan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa: a.Dari Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS disita barang bukti berupa: -1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); -2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). b.Dari Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE disita barang bukti berupa: -3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); -1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); -1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); -1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). c.Dari Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). d.Dari Terdakwa IV. ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON disita barang bukti berupa: -1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); -5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); -3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); -2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); -5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). e.Dari Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA disita barang bukti berupa: 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). f.Dari Terdakwa Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN disita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). g.2 (dua) pak kartu remi warna merah berjumlah 108 (seratus delapan) lembar) ----- Perbuatan terdakwa tersebutdi atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------- Keempat: ------- Bahwa mereka terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya padawaktu-waktu lain dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umumyang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di rumah terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS di Komplek Pertamina Wardun, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS mengadakan arisan di rumah Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS, kemudian setelah acara arisan selesai Terdakwa I. MATHIAS MADU alias MATIAS bersamapara terdakwa lainnya yaitu Terdakwa II. BONI WILLI FEBRIANUS SADU alias BONE FILI SADU alias BONE, Terdakwa III. BONEFASIUS JONI alias BON, Terdakwa IV ANTONIUS DJEHATA alias ANTONIUS JAHATA alias ANTON, Terdakwa V YOVITA JEBIA alias VITA dan Terdakwa VI KATARINA MAMUR alias KATARINA MANUR alias RIN mengadakan permainan j |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
