| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.B/2019/PN Lbj | 1.ALFIAH YUSTININGRUM,S.H 2.Hero Ardi Saputro, SH. |
1.FRANSISKUS NYOMAN Alias FRANSIUS NYOMAN Alias NYOMAN. 2.RONALDUS DARSON Alias DARSON |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.B/2019/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Apr. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-348/P.3.24/Epp.2/04/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ------- Bahwa Terdakwa I FRANSISKUS NYOMAN Alias FRANSIUS NYOMAN Alias NYOMAN bersama-sama dengan terdakwa II RONALDUS DARSON Alias DARSON dan saksi GOIYUS MARTO Alias GUIN Alias GOI pada hari Sabtu, tanggal 30 Juni 2018, sekitar pukul 01.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2018, bertempat di SMPN 1 Komodo, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------- Awalnya pada hari Jumat, tanggal 29 Juni 2018 terdakwa I dan terdakwa II berniat untuk mencuri di daerah Labuan Bajo, kemudian terdakwa I mengikat linggis di sepeda motor terdakwa I. Setelah itu Terdakwa II membonceng terdakwa I dan berangkat dari Terang sekitar pukul 16.00 wita. Dipertengahan jalan terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan saksi GOIYUS MARTO Alias GUIN Alias GOI di pinggir jalan, di depan rumah saksi GOIYUS MARTO Alias GUIN Alias GOI. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengajak saksi GOIYUS MARTO Alias GUIN Alias GOI pergi ke Labuan Bajo, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan saksi GOIYUS MARTO Alias GUIN Alias GOI pergi ke Labuan Bajo dengan menggunakan sepeda motor bonceng tiga. Sesampainya di daerah Nggorang, terdakwa I, terdakwa II dan saksi GOIYUS MARTO Alias GUIN Alias GOI berhenti dan beristirahat di pinggir jalan. Pada saat itu, terdakwa I membuka tali pengikat linggis dan melepaskan linggis dari sepeda motor, setelah itu terdakwa I menyimpan linggis tersebut di kolong jembatan di sungai kecil ditempat terdakwa I duduk. Kemudian terdakwa I, terdakwa II dan saksi GOIYUS MARTO Alias GUIN Alias GOI melanjutkan perjalanan ke Labuan Bajo. Setibanya di Labuan Bajo terdakwa I, terdakwa II dan Saksi GOIYUS MARTO Alias GUIN Alias GOI pergi ke warung makan di sekitar Depan Sekolah Stella Maris / samping Ruko Pemda untuk membeli makan. Setelah selesai makan, terdakwa I, terdakwa II dan saksi GOIYUS MARTO Alias GUIN Alias GOI pergi ke Dermaga Kayu di Kampung Ujung. Sekitar pukul 00.49 wita terdakwa Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
ATAU -----------------------------------------------
KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa I FRANSISKUS NYOMAN Alias FRANSIUS NYOMAN Alias NYOMAN bersama-sama dengan terdakwa II RONALDUS DARSON Alias DARSON dan saksi GOIYUS MARTO Alias GUIN Alias GOI pada hari Sabtu, tanggal 30 Juni 2018, sekitar pukul 01.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2018, bertempat di SMPN 1 Komodo, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilaku Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
