Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Lbj 1.Gede Romy Askara, S.H
2.Ni Nym Ayu Pramita Dewi, S.H
3.Isra Audra, S.H
LUKMAN HAKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/N.3.24/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Romy Askara, S.H
2Ni Nym Ayu Pramita Dewi, S.H
3Isra Audra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HAKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa LUKMAN HAKI pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, sekitar pukul 16.15 Wita, bertempat di depan Hotel Pelangi yang beralamat di Jalan Cumi-cumi Nomor 2, RT 03 / RW 02 Lingkungan 1 Kelurahan Labuhan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Labuan Bajo, telah melakukan “tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” berupa 1 (satu) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 16.15 Wita di depan Hotel Pelangi yang beramat di Jalan Cumi-cumi Nomor 2, RT 03 / RW 02 Lingkungan 1 Kelurahan Labuhan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa LUKMAN HAKI dan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa,  selanjutnya saksi Mario Edison Banoet dan saksi Alfano Jundelweri M. Loak anggota Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT memanggil 2 (dua) orang sebagai saksi untuk menyaksikan penggeledahan yaitu saksi Tamrin dan saksi Alkadim.
  • Bahwa selanjutnya Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Terdakwa yaitu 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam bertuliskan adidas pada bagian depan dan ditemukan 1 (satu) plastic klip bening yang dililit menggunakan lakban berwarna cokelat, selanjutnya barang tersebut di buka oleh saksi Alfano Jundelweri M. Loak di depan saksi Tamrin dan saksi Alkadim dan Terdakwa dan dalam plastik tersebut berisikan seperti butiran Kristal bening, kemudian saksi Alfano Jundelweri M. Loak bertanya kepada Terdakwa “ini barang apa?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “ini shabu Pak” kemudian saksi Alfano Jundelweri M. Loak bertanya lagi “shabu milik siapa?” dijawab oleh Terdakwa “ini milik saya pak” kemudian Saksi Alfano Jundelweri M. Loak bertanya lagi “ini barang (shabu) kamu dapat dari mana?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “shabu saya beli dari Lombok” selanjutnya saksi Alfano Jundelweri M. Loak bertanya lagi kepada Terdakwa “apakah kamu punya izin kepemilikan Narkotika jenis shabu?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “saya tidak memiliki izin terkait kepemilikan Narkotika Jenis shabu”. Selanjutnya saksi Alfano Jundelweri M. Loak melakukan penggeledahan terhadap badan pakaian Terdakwa dan mendapati 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo A17 warna biru milik Terdakwa dan karena tidak ditemukan barang lain dalam penggeledahan maka Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT membawa serta mengamankan Terdakwa dan Barang Bukti ke Polres Manggarai Barat.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Kupang dengan disaksikan pula oleh terdakwa dan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT  terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk putih di duga Narkotika jenis shabu dengan keseluruhan berat Barang Bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 0,1164 (nol koma satu satu enam empat) gram.

Kemudian dilakukan penyisihan oleh BPOM Kota Kupang untuk dilakukan pengujian berupa 1 (satu) klip plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,1164 (nol koma satu satu enam empat) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,0502 (nol koma nol lima nol dua) gram untuk pengujian Laboratorium dan tersisa 0,0662 (nol koma nol enam enam dua) untuk pembuktian di persidangan.

Bahwa dalam laporan Pengujian Nomor : LHU.108.K.05.16.26.0026 tanggal 12-08-2026 dengan hasil pengujian komposisi Shabu:

 

No.

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif mengandung Metamfetamin

Positif Metamfetamine

MA PPOMN 01/N/01, hal.103 sd 104; Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Fourth Edition, hal 1639-1640

Reaksin Warna, KLT, Spektrofotometri UV

2.

Pemerian

Padatan Kristal berwarna putih

--

MA PPOMN 01/N/01, hal.103 sd 104; Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Fourth Edition, hal 1639-1640

Organoleptik

Kesimpulan : sampel menganduung Metamfetamin.

 

------ Perbuatan Terdakwa LUKMAN HAKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya