Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Lbj SULASTRY HANDAYANI 1.HJ. RAMLAH
2.H. ENDO KUSWOYO
3.ALIS KURNIASIH
4.INDRA KUSUMA ATMAJA
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULASTRY HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Florianus Sangsun Purnama SuriaSULASTRY HANDAYANI
Tergugat
NoNama
1HJ. RAMLAH
2H. ENDO KUSWOYO
3ALIS KURNIASIH
4INDRA KUSUMA ATMAJA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eri Kadafin, SH., MHHJ. RAMLAH
2Eri Kadafin, SH., MHH. ENDO KUSWOYO
3Eri Kadafin, SH., MHALIS KURNIASIH
4Eri Kadafin, SH., MHINDRA KUSUMA ATMAJA
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
 
1. Mengabulkan Permohonan provisi Penggugat.
 
2. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan segala perbuatan yang mengganggu hak kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa.
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah secara hukum Pernyataan Hibah tertanggal 10 November 2019.
 
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1010, Surat Ukur tanggal 23 Juli 2010 Nomor: 80/Gorontalo/2010 adalah sah.
 
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala perbuatan yang mengganggu hak kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa.
 
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Penggugat yang berupa:
 
a. Kerugian Materil: 
 
Jenis Kerugian Jumlah
Pencabutan 5 (lima) meteran listrik: 5 x Rp4.500.000/meteran listrik Rp22.500.000,- (delapan belas juta rupiah)
Hilangnya pendapatan sewa kosan sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2025, yakni: 12 bulan x Rp 3.000.000/bulan) Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)
Kerugian akibat hilangnya potensi pendapatan sewa kosan, yakni: 12 bulan x Rp 3.000.000/bulan) dan dan biaya perbaikan/pemasangan kembali listrik dan pembongkaran pagar sebesar Rp5.000.000,- Rp41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah)
Total kerugian Materiil Rp99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
 
b. Kerugian Immateril:
Penggugat telah mengalami kerugian secara Immateriil yakni tenaga, pikiran, waktu serta terganggunya kehidupan Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat yang mendirikan pagar di lahan SHM milik Penggugat, yang kemudian secara patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
 
Total kerugian Materil + Kerugian Immateril
Rp699.500.000,- (enam ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam ini.
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali.
 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon sekiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak