| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | FIRMANSYAH,SH., dkk | SRI IMAYATI | | 2 | FIRMANSYAH,SH., dkk | NURWAHIDIN | | 3 | FIRMANSYAH,SH., dkk | AMIRULLAH | | 4 | FIRMANSYAH,SH., dkk | ANIRAYANI | | 5 | FIRMANSYAH,SH., dkk | IDA RUWAIDA | | 6 | FIRMANSYAH,SH., dkk | NASYIAH NUR HIJJAH | | 7 | FIRMANSYAH,SH., dkk | BAHSYAR |
|
| Petitum |
P R I M A I R
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan/Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan/Para Pelawan adalah Pelawan/Para Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Pelaksanaan Konstatering pada tanggal 09 Agustus 2024 di tanah milik Almarhum H. Muhamad Saleh Muhidin alias Saleh Muhidin atau secara serta merta turun warisnya kepada Pelawan/Para Pelawan selaku Ahli Waris sebagaimana ketentuan Kopilasi Hukum Islam dan/atau di atas tanah Almarhum H. Muhamad Saleh Muhidin alias Saleh Muhidin yang telah dijual kepada Pihak Lain (Turut Terlawan I), yang terletak atau berlokasi di PILIPO, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur, merupakan perbuatan yang melawan hak, sehinga cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menetapkan tanah milik Almarhum H. Muhamad Saleh Muhidin alias Saleh Muhidin atau secara serta merta turun warisnya kepada Pelawan/Para Pelawan selaku Ahli Waris sebagaimana ketentuan Kopilasi Hukum Islam dan/atau di atas tanah Almarhum H. Muhamad Saleh Muhidin alias Saleh Muhidin yang telah dijual kepada Pihak Lain (Turut Terlawan I), yang terletak atau berlokasi di PILIPO, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur, bukan merupakan Obyek Eksekusi dalam perkara Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN.Lbj;
- Menetapkan Pelaksanaan Eksekusi dalam perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN.Lbj, kemudian tidak dapat dilakukan di alamat atau di lokasi selain yang termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 948 K/Pdt/2012 tertanggal 27 Februari 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 63/PDT/2011/PT.KPG tertanggal 14 Oktober 2011 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 2/Pdt.G/2010/PN.Lbj tertanggal 24 Februari 2011, yaitu yang terletak atau berlokasi di WAE CUNGGA, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur;
- Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan perkara a quo;
- Menyatakan putusan perkara ini hendaknya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|