Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Lbj 1.EMPANG ADIL ADRIANUS
2.BENEDIKTUS SATURNIM TAJUS PAPUR
KORNELIS WAYONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMPANG ADIL ADRIANUS
2BENEDIKTUS SATURNIM TAJUS PAPUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GABRIEL KOU, S.H., YOHANES BABTISTA KOU, SH, MHumEMPANG ADIL ADRIANUS
2GABRIEL KOU, S.H., YOHANES BABTISTA KOU, SH, MHumBENEDIKTUS SATURNIM TAJUS PAPUR
Tergugat
NoNama
1KORNELIS WAYONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. RAMANG ISHAKA (anak/ahli waris Fungsionaris Adat Nggorang Bapak Ishaka)
2MUHAMAD SYAIR (cucu/ahli waris wakil Fungsionaris Adat Nggorang bapak Haku Mustafa)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;----------------------------------------
 
2. Menyatakan sah Penyerahan tanah Adat ic. Tanah obyek sengketa  oleh Tua Adat/Fungsionaris Adat Nggorang almarhum bapak ISHAKA dan Almarhum bapak HAKU MUSTAFA kepada Penggugat I dan Penggugat II sebagai penerima Tanah Adat secara lisan pada tahun 1992.-------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan sah Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat ic.Tanah obyek sengketa  tanggal 16 Desember 2021, yang dibuat oleh Tua Adat/Fungsionaris Adat Nggorang H. Ramang H. ISHAKA (Turut Tergugat I) dan Muhamad Syair (Turut Tergugat II) kepada:  
 
A. Penggugat I berukuran / luas ±2.500 meter persegi dan batas-batas sebagai berikut : 
Timur : Rencana Jalan.
Barat : Tanah Fatimah dan Tanah Suriawan Suriya.
Utara : Tanah Philipus Petrus Papur (Orang Tua Pengguat II). 
Selatan       : Tanah Erasmus Fadi.
B. Penggugat II berukuran / luas ± 2.500. meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara      : Jalan Umum 
Selatan         : Tanah Empang Adil Adrianus (Penggugat I).
Timur      :  Rencana Jalan.
Barat    : Tanah Nurdin Musa. 
 
4. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di Kee Batu, Kelurahan Labuan Bajo (dahulu Desa Labuan Bajo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, masing-masing berukuran / luas dan Batas-batas sebagai berikut : 
A. Tanah Kering/ladang bidang 1 (satu)  milik EMPANG ADIL ADRIANUS (Penggugat I), berukuran / luas ±2.500 meter persegi dan batas-batas sebagai berikut : 
Timur : Rencana Jalan.
Barat : Tanah Fatimah dan Tanah Suriawan Suriya.
Utara : Tanah Philipus Petrus Papur (Orang Tua Pengguat II). 
Selatan       : Tanah Erasmus Fadi.
B. Tanah kering/ladang bidang 2 (dua) milik BENEDIKTUS SATURNIM TAJUS PAPUR (Penggugat II), berukuran / luas ± 2.500. meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara      : Jalan Umum 
Selatan         : Tanah Empang Adil Adrianus (Penggugat I).
Timur      :  Rencana Jalan.
Barat    : Tanah Nurdin Musa. 
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatige daad);  ---------------------------------------------------------------------------------
 
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat,    untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang terletak di Kee Batu, Kelurahan Labuan Bajo (dahulu Desa Labuan Bajo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, masing-masing berukuran / luas dan Batas-batas sebagai berikut : 
A. Tanah Kering/ladang bidang 1 (satu)  milik EMPANG ADIL ADRIANUS (Penggugat I), berukuran / luas ±2.500 meter persegi dan batas-batas sebagai berikut : 
Timur : Rencana Jalan.
Barat : Tanah Fatimah dan Tanah Suriawan Suriya.
Utara : Tanah Philipus Petrus Papur (Orang Tua Pengguat II). 
Selatan       : Tanah Erasmus Fadi.
B. Tanah kering/ladang bidang 2 (dua) milik BENEDIKTUS SATURNIM TAJUS PAPUR (Penggugat II), berukuran / luas ± 2.500. meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara      : Jalan Umum 
Selatan         : Tanah Empang Adil Adrianus (Penggugat I).
Timur      :  Rencana Jalan.
Barat    : Tanah Nurdin Musa. 
kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong/bebas seperti sedia kala; ------
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaian/keterlambatan untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi).-------------------------------------
8. Menghukum Tergugat  serta Turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;-------------------------------------
A t a u
           Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain ; ------
SUBSIDAIR : Dalam Peradilan yang baik, Para Penggugat mohon Keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak