| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.-----------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Penggugat dengan Haji SARWOHADI, BA mengenai tanah obyek sengketa bidang 1 atau sebidang tanah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Sertrifikat Hak Milik Nomor 39 Tahun 1988 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei tahun 1999 di hadapan / di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DRS. LIBER HABUT adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat.---------------------------
- Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Penggugat dengan HAERUDIN mengenai tanah obyek sengketa bidang 2 atau sebidang tanah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Sertrifikat Hak Milik Nomor 1160 Tahun 2000 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret tahun 2000 di hadapan / di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DRS. ALOYSIUS NALA adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat.-------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikat baik yang harus mendapat perlindungan hukum.------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa : --------------------------------------------------------------------------------
- Satu bidang tanah yang terletak di Burga Boleng, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor : 39 Tahun 1988 dengan nama Pemegang Hak HAJI SARWOHADI yang telah dibeli oleh CHANDRA SYAHRIL (Penggugat) di hadapan PPAT atas nama DRS. LIBER HABUT pada Tanggal 14 Mei 1999, dan telah dilakukan proses balik nama oleh Tergugat VIII pada tanggal 4 bulan Juni Tahun 1999, sehingga sejak bulan Juni taun 1999 sampai sekarang nama Pemegang Haknya adalah CHANDRA SYAHRIL (Penggugat), dengan batas-batas dan luas sebagai berikut :------------------------------------
-. Utara : dahulu berbatasan dengan tanah Achmad Idrus,BA (sesuai batas yang ada
dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 39 / 1988), yang telah dijual kepada
HAERUDIN dan tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor :
1160 Tahun 2000, sekarang tanah milik Penggugat.-----------------------------
-. Selatan: berbatasan dengan tanah Usman Ndua.---------------------------------------------
-. Timur : berbatasan dengan Jalan Raya.--------------------------------------------------------
-. Barat : berbatasan dengan Bukit / Tanah Negara.-------------------------------------------
Luas : ± 1.022 M2 (Seribu Dua Puluh Meter Persegi).------------------------------------------
Adalah sah tanah Hak Milik Penggugat.-------------------------------------------------------
- Satu bidang tanah yang terletak di Burga Boleng, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor : 1160 Tahun 2000 dengan Nama Pemegang Haknya adalah HAERUDIN yang telah dibeli oleh CHANDRA SYAHRIL (Penggugat) di hadapan PPAT atas nama DRS. ALOYSIUS NALA pada tanggal 30 Maret Tahun 2007, dan telah dilakukan proses balik nama oleh Tergugat VIII pada tanggal 12 bulan Juli Tahun 2007 sehingga sejak tanggal 12 Juli 2007 sampai sekarang nama Pemegang Haknya adalah CHANDRA SYAHRIL (Penggugat), dengan batas-batas dan luas sebagai berikut :-------
-. Utara : Berbatasan dengan tanah Idrus Ahmad .-------------------------------------
-. Selatan : dahulu berbatasan dengan Tanah Haji Sarwohadi, BA sekarang
tanah milik Penggugat (tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 39
Tahun 1988).---------------------------------------------------------------------------
-. Timur : berbatasan dengan Jalan Raya.---------------------------------------------------
-. Barat : berbatasan dengan Tanah Negara.-----------------------------------------------
Luas : ± 815 M2 (Delapan ratus lima belas meter persegi).-------------------------------------
Adalah sah tanah milik Penggugat.------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang memperjualbelikan sebahagian tanah obyek sengketa bidang 1 dan sebahagian tanah obyek sengketa bidang 2 dalam perkara a quo milik Penggugat kepada masing-masing Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat IV yang menguasai / menempati kedua bidang tanah obyek sengketa, perbuatan Tergugat IV yang membangun rumah dan mengerjakan tanah obyek sengketa milik Penggugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau bersekutu adalah Perbuatan Melawan Hukum (on recht matige daad) .----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat V yang memperjualbelikan sebahagian tanah obyek sengketa bidang 1 dan sebahagian tanah obyek sengketa bidang 2 dalam perkara a quo milik Penggugat kepada Tergugat VI adalah Perbuatan Melawan Hukum (on recht matige daad) .----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat VI yang memperjualbelikan sebahagian tanah obyek sengketa bidang 1 dan sebahagian tanah obyek sengketa bidang 2 dalam perkara a quo milik Penggugat kepada Tergugat VII, dan pengusaan sebahagian tanah obyek sengketa bidang 2 oleh Tergugat VII adalah Perbuatan Melawan Hukum (on recht matige daad).-
- Menyatakan perbuatan Tergugat VIII yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2554 / Labuan Bajo, SU : 622 / 2016 dengan nama Pemegang Hak MARDIN (Tergugat VII) di atas tanah milik CHANDRA SYAHRIL (Penggugat) yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik yang juga diterbitkan oleh Tergugat VIII yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 39 Tahun 1988 untuk tanah obyek sengketa bidang 1 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1160 Tahun 2000 untuk tanah obyek sengketa bidang 2 adalah Perbuatan Melawan Hukum (on recht matige daad) .-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Jual Beli sebahagian tanah obyek sengketa bidang 1 dan sebahagian tanah obyek sengketa bidang 2 dalam perkara a quo oleh Tergugat I kepada masing-masing Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Jual Beli sebahagian tanah obyek sengketa bidang 1 dan sebahagian tanah obyek sengketa bidang 2 dalam perkara a quo antara Tergugat V dan Tergugat VI adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.--------------------------------------------------------
- Menyatakan Jual Beli sebahagaian tanah obyek sengketa bidang 1 dan sebahagian tanah obyek sengketa bidang 2 dalam perkara a quo antara Tergugat VI dan Tergugat VII adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.----------------------------------------------
- Menyatakan bahwa semua dokumen dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VI dan Tergugat VII yang berhubungan dengan tanah obyek sengketa bidang 1 dan sebahagian tanah obyek sengketa bidang 2 dalam perkara a quo adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 2554 / Labuan Bajo, SU : 622 / 2016 dengan nama Pemegang Hak MARDIN (Tergugat VII) tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dengan tanah obyek sengketa bidang 1 dan tanah obyek sengketa bidang 2 dalam perkara a quo.-----------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan ganti rugi Immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung rente kepada Penggugat yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisde).-------------------------------------------------
- Menyatakan hukum memerintah Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan rumah yang berada di atas tanah obyek sengketa bidang 2 lalu menyerahkan tanah obyek sengketa bidang 1 dan tanah obyek sengketa bidang 2 kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh Alat Negara atau Polisi.-----------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi atau perlawanan (uitvoorbaar bij vooraad).------------------
- Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo atas tanah sengketa adalah sah dan berharga.--------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung rente untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------
|