Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2019/PN Lbj 1.ALFIAH YUSTININGRUM,S.H
2.Iwan Gustiawan, SH.
3.Ari Wibowo, SH.
RUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-399/P.3.24/Epp.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAH YUSTININGRUM,S.H
2Iwan Gustiawan, SH.
3Ari Wibowo, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa Terdakwa RUDI, pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2019, sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2019, bertempat di  Jalan Wae Rana, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2019, sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa bersama dengan saksi ODI MODOKH Alias ODI berboncengan menggunakan sepeda motor milik saksi ODI MODOKH Alias ODI menuju ke tempat tinggal saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS yang berada di Wae Rana, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat. Pada saat terdakwa bersama saksi ODI MODOKH Alias ODI sampai di tempat saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS, terdakwa bertemu dengan saksi DOROTEUS NAR Alias TEUS. Kemudian terdakwa duduk-duduk dan bercerita bersama-sama dengan saksi ODI MODOKH Alias ODI dan saksi DOROTEUS NAR Alias TEUS di Dermaga Wae Rana, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, sekitar pukul 18.00 wita saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS datang dan ikut bergabung untuk duduk-duduk dan bercerita. Kemudian pukul 23.30 wita saksi ODI MODOKH Alias ODI akan pergi untuk membeli rokok, tetapi terdakwa meminta agar terdakwa saja yang membeli rokok, sehingga saat itu saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS langsung menyerahkan kunci sepeda motor YAMAHA VEGA berwarna hitam tanpa Nomor Polisi miliknya kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor Yamaha Vega milik saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS, terdakwa mengendarai menuju ke Lembor, sesampainya di Lembor hari Selasa, Tanggal 15 Januari 2019, sekitar pukul 02.00 wita, selanjutnya terdakwa tidur di warung kopi yang berada di Lembor. Sekitar pukul 05.00 wita terdakwa terbangun dan melanjutkan perjalanan menuju Wae Ri’i, Ruteng, Kab. Manggarai, terdakwa singgah di rumah temannya yang bernama Om MANUS sekitar pukul 07.00 wita. Kemudian pada pukul 10.00 wita terdakwa melanjutkan perjalanannya menggunakan sepeda motor Yamaha Vega milik saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS menuju Kampung Bio Kina – Cancar, terdakwa singgah di rumah saudara JEFRI sekitar pukul 12.00 wita, kemudian terdakwa menginap selama 1 (satu) malam dirumah saudara JEFRI.
  • Setelah itu pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2019, sekitar pukul 05.30 wita terdakwa melanjutkan perjalanannya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega milik saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS menuju Aimere, Kab. Ngada, sekitar pukul 13.30 wita terdakwa singgah dirumah saudara MARSEL tetapi saudara MARSEL tidak ada ditempat, pada saat itu ada seorang oknum Anggota Tentara yaitu saudara ALEKS menahan STNK Sepeda Motor Yamaha Vega yang terdakwa bawa. Lalu pada pukul 16.30 wita terdakwa melanjutkan perjalanan kembali menuju Borong, Kabupaten Manggarai Timur dan singgah di rumah saudara MARKO. Sekitar pukul 20.00 wita terdakwa melanjutkan perjalanan kembali menggunakan sepeda motor Yamaha Vega milik saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS menuju Nanga Woja, Kab. Manggarai, terdakwapun singgah dirumah saudara HERI NANGGUNG dan terdakwa menginap dirumah saudara HERI NANGGUNG sekitar 16 (enam belas) hari. Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanannya kembali menuju Nanga Labang, Kab. Manggarai dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega milik saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS dan tinggal di rumah saudara FRANS. Kemudian pada tanggal 28 Februari 2019, sekitar pukul 18.30 wita terdakwa diamankan oleh Anggota Polisi Polsek Satar Mese, Kabupaten Manggarai. Setelah itu pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2019, terdakwa dibawa oleh Anggota Polisi Polres Manggarai Barat menuju ke Manggarai Barat.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VEGA berwarna hitam tanpa nomor polisi tersebut tanpa seijin pmiliknya yaitu saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS.
  • Bahwa kerugian yang di derita oleh saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS sekitar kurang lebih Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------

 

 

 

----------------------------------------  ATAU  ---------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

------- Bahwa Terdakwa RUDI, pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2019, sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2019, bertempat di  Jalan Wae Rana, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara sebagai berikut : ---

  • Awalnya pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2019, sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa bersama dengan saksi ODI MODOKH Alias ODI berboncengan menggunakan sepeda motor milik saksi ODI MODOKH Alias ODI menuju ke tempat tinggal saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS yang berada di Wae Rana, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat. Pada saat terdakwa bersama saksi ODI MODOKH Alias ODI sampai di tempat saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS, terdakwa bertemu dengan saksi DOROTEUS NAR Alias TEUS. Kemudian terdakwa duduk-duduk dan bercerita bersama-sama dengan saksi ODI MODOKH Alias ODI dan saksi DOROTEUS NAR Alias TEUS di Dermaga Wae Rana, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, sekitar pukul 18.00 wita saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS datang dan ikut bergabung untuk duduk-duduk dan bercerita. Kemudian pukul 23.30 wita saksi ODI MODOKH Alias ODI akan pergi untuk membeli rokok, tetapi terdakwa meminta agar terdakwa saja yang membeli rokok, sehingga saat itu saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS langsung menyerahkan kunci sepeda motor YAMAHA VEGA berwarna hitam tanpa Nomor Polisi miliknya kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor Yamaha Vega milik saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS, terdakwa mengendarai menuju ke Lembor, sesampainya di Lembor hari Selasa, Tanggal 15 Januari 2019, sekitar pukul 02.00 wita, selanjutnya terdakwa tidur di warung kopi yang berada di Lembor. Sekitar pukul 05.00 wita terdakwa terbangun dan melanjutkan perjalanan menuju Wae Ri’i, Ruteng, Kab. Manggarai, terdakwa singgah di rumah temannya yang bernama Om MANUS sekitar pukul 07.00 wita. Kemudian pada pukul 10.00 wita terdakwa melanjutkan perjalanannya menggunakan sepeda motor Yamaha Vega milik saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS menuju Kampung Bio Kina – Cancar, terdakwa singgah di rumah saudara JEFRI sekitar pukul 12.00 wita, kemudian terdakwa menginap selama 1 (satu) malam dirumah saudara JEFRI.
  • Setelah itu pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2019, sekitar pukul 05.30 wita terdakwa melanjutkan perjalanannya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega milik saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS menuju Aimere, Kab. Ngada, sekitar pukul 13.30 wita terdakwa singgah dirumah saudara MARSEL tetapi saudara MARSEL tidak ada ditempat, pada saat itu ada seorang oknum Anggota Tentara yaitu saudara ALEKS menahan STNK Sepeda Motor Yamaha Vega yang terdakwa bawa. Lalu pada pukul 16.30 wita terdakwa melanjutkan perjalanan kembali menuju Borong, Kabupaten Manggarai Timur dan singgah di rumah saudara MARKO. Sekitar pukul 20.00 wita terdakwa melanjutkan perjalanan kembali menggunakan sepeda motor Yamaha Vega milik saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS menuju Nanga Woja, Kab. Manggarai, terdakwapun singgah dirumah saudara HERI NANGGUNG dan terdakwa menginap dirumah saudara HERI NANGGUNG sekitar 16 (enam belas) hari. Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanannya kembali menuju Nanga Labang, Kab. Manggarai dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega milik saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS dan tinggal di rumah saudara FRANS. Kemudian pada tanggal 28 Februari 2019, sekitar pukul 18.30 wita terdakwa diamankan oleh Anggota Polisi Polsek Satar Mese, Kabupaten Manggarai. Setelah itu pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2019, terdakwa dibawa oleh Anggota Polisi Polres Manggarai Barat menuju ke Manggarai Barat.
  • Bahwa kerugian yang di derita oleh saksi HENDRIKUS BAS Alias ENDI Alias SEBAS sekitar kurang lebih Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya