Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2014/PN Lbj ONENTA SAHID N.S, SH 1.ARDIANUS BARONG Alias ARDI
2.TARSISIUS MURUK Alias TARSI
3.ANSELMUS ANO Alias ANCE
4.LORENSIUS ANTO Alias LON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2014
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2014/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ONENTA SAHID N.S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANUS BARONG Alias ARDI[Penahanan]
2TARSISIUS MURUK Alias TARSI[Penahanan]
3ANSELMUS ANO Alias ANCE[Penahanan]
4LORENSIUS ANTO Alias LON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U :

------- Bahwa mereka Terdakwa I ARDIANUS BARONG Alias ARDI, Terdakwa II TARSISIUS MURUK Alias TARSI, Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE dan Terdakwa IV LORENSIUS ANTO Alias LON pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Rumah Kost Sdr. KAROLUS AGUNG di Wae Tuak, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya mereka Terdakwa I ARDIANUS BARONG Alias ARDI, Terdakwa II TARSISIUS MURUK Alias TARSI, Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE dan Terdakwa IV LORENSIUS ANTO Alias LON telah bersama-sama sepakat untuk melakukan permainan judi jenis kartu remi yang disebut dengan istilah bermain 13 (tiga belas) yang mana dalam permainan tersebut menggunakan 2 (dua) pak kartu remi dengan uang taruhan yang digunakan sebagai pot sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), sehingga uang pot yang terkumpul dari para terdakwa semuanya berjumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang pada waktu itu di pegang oleh Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE, dimana uang pot tersebut digunakan untuk membayar kepada pemain/para terdakwa yang kartunya gem (fu) sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) tiap putaran sampai uang pot berjumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) tersebut habis.

- Bahwa cara melakukan permainan judi kartu remi tersebut adalah pemain terdiri dari 4 (empat) orang, dimana pada awalnya kartu dikocok oleh salah seorang pemain lalu kartu tersebut dibagikan oleh pemain yang mengocok kartu tersebut kepada para pemain lainnya secara berurutan dari kiri ke kanan dengan masing-masing pemain mendapat pembagian kartu sebanyak 13 (tiga belas) lembar kartu dan kartu sisanya diletakkan di tengah untuk dijadikan kartu tarik pada setiap putaran permainan sambil menyusun mata kartu hingga gem (fu) dan setelah kartu tersebut dibagikan masing-masing pemain akan menyusun kartunya sambil memperhatikan kartunya apakah angka mata kartunya tersebut sudah langsung gem (fu) lalu dimulai permainan sampai kartu tersebut gem (fu), dan apabila ada salah seorang pemain yang kartunya gem (fu) maka pemain tersebut berhak untuk mengambil uang pot sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan pada putaran permainan berikutnya pemain yang kartunya gem (fu) tersebut akan bertugas untuk membagikan kartu kepada pemain lainnya seperti pada awal permainan sampai uang pot yang terkumpul tersebut habis dan begitu seterusnya.

- Bahwa permainan judi kartu remi yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dapat diikuti oleh orang lain selain para terdakwa yang berjumlah 4 (empat) orang dan permainan tersebut dapat diikuti oleh maksimal 6 (enam) orang.

- Bahwa permainan judi kartu remi tersebut sudah berlangsung selama 4 (empat) kali permainan/putaran, dimana Terdakwa I ARDIANUS BARONG Alias ARDI kalah sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), Terdakwa II TARSISIUS MURUK Alias TARSI menang sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah), Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE kalah sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan membawa uang pot sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa IV LORENSIUS ANTO Alias LON kalah sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

- Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut bukan sebagai mata pencaharian para terdakwa melainkan hanya untuk mencari hiburan dan bersifat untung-untungan saja.

- Bahwa permainan judi kartu remi tersebut tidak ada ijin baik dari pemerintah atau dari pihak yang berwajib.

- Bahwa di tempat kejadian perkara tersebut saksi HENDRO RONALD BURENI, saksi I KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :

  1. 104 (seratus empat) lembar kartu remi warna biru.
  2. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  3. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
  4. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  5. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
  6. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  7. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

K E D U A :

------- Bahwa mereka Terdakwa I ARDIANUS BARONG Alias ARDI, Terdakwa II TARSISIUS MURUK Alias TARSI, Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE dan Terdakwa IV LORENSIUS ANTO Alias LON pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Rumah Kost Sdr. KAROLUS AGUNG di Wae Tuak, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya mereka terdakwa I ARDIANUS BARONG Alias ARDI, Terdakwa II TARSISIUS MURUK Alias TARSI, Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE dan Terdakwa IV LORENSIUS ANTO Alias LON telah bersama-sama sepakat untuk melakukan permainan judi jenis kartu remi yang disebut dengan istilah bermain 13 (tiga belas) yang mana dalam permainan tersebut menggunakan 2 (dua) pak kartu remi dengan uang taruhan yang digunakan sebagai pot sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), sehingga uang pot yang terkumpul dari para terdakwa semuanya berjumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang pada waktu itu di pegang oleh Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE, dimana uang pot tersebut digunakan untuk membayar kepada pemain/para terdakwa yang kartunya gem (fu) sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) tiap putaran sampai uang pot berjumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) tersebut habis.

- Bahwa cara melakukan permainan judi kartu remi tersebut adalah pemain terdiri dari 4 (empat) orang, dimana pada awalnya kartu dikocok oleh salah seorang pemain lalu kartu tersebut dibagikan oleh pemain yang mengocok kartu tersebut kepada para pemain lainnya secara berurutan dari kiri ke kanan dengan masing-masing pemain mendapat pembagian kartu sebanyak 13 (tiga belas) lembar kartu dan kartu sisanya diletakkan di tengah untuk dijadikan kartu tarik pada setiap putaran permainan sambil menyusun mata kartu hingga gem (fu) dan setelah kartu tersebut dibagikan masing-masing pemain akan menyusun kartunya sambil memperhatikan kartunya apakah angka mata kartunya tersebut sudah langsung gem (fu) lalu dimulai permainan sampai kartu tersebut gem (fu), dan apabila ada salah seorang pemain yang kartunya gem (fu) maka pemain tersebut berhak untuk mengambil uang pot sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan pada putaran permainan berikutnya pemain yang kartunya gem (fu) tersebut akan bertugas untuk membagikan kartu kepada pemain lainnya seperti pada awal permainan sampai uang pot yang terkumpul tersebut habis dan begitu seterusnya.

- Bahwa permainan judi kartu remi yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dapat diikuti oleh orang lain selain para terdakwa yang berjumlah 4 (empat) orang dan permainan tersebut dapat diikuti oleh maksimal 6 (enam) orang.

- Bahwa permainan judi kartu remi tersebut sudah berlangsung selama 4 (empat) kali permainan/putaran, dimana Terdakwa I ARDIANUS BARONG Alias ARDI kalah sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), Terdakwa II TARSISIUS MURUK Alias TARSI menang sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah), Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE kalah sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan membawa uang pot sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa IV LORENSIUS ANTO Alias LON kalah sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

- Bahwa permainan judi kartu remi tersebut hanya dilakukan oleh para terdakwa dan bersifat untung-untungan saja serta dapat diikuti oleh semua orang yang mempunyai uang dan berniat main judi.

- Bahwa permainan judi kartu remi tersebut tidak ada ijin baik dari pemerintah atau dari pihak yang berwajib.

- Bahwa di tempat kejadian perkara tersebut saksi HENDRO RONALD BURENI, saksi I KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :

  1. 104 (seratus empat) lembar kartu remi warna biru.
  2. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  3. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
  4. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  5. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
  6. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  7. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

K E T I G A :

------- Bahwa mereka Terdakwa I ARDIANUS BARONG Alias ARDI, Terdakwa II TARSISIUS MURUK Alias TARSI, Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE dan Terdakwa IV LORENSIUS ANTO Alias LON pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Rumah Kost Sdr. KAROLUS AGUNG di Wae Tuak, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanpa mendapat ijin menggunakan kesempatan main judi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya mereka terdakwa I ARDIANUS BARONG Alias ARDI, Terdakwa II TARSISIUS MURUK Alias TARSI, Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE dan Terdakwa IV LORENSIUS ANTO Alias LON telah bersama-sama sepakat untuk melakukan permainan judi jenis kartu remi yang disebut dengan istilah bermain 13 (tiga belas) yang mana dalam permainan tersebut menggunakan 2 (dua) pak kartu remi dengan uang taruhan yang digunakan sebagai pot sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), sehingga uang pot yang terkumpul dari para terdakwa semuanya berjumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang pada waktu itu di pegang oleh Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE, dimana uang pot tersebut digunakan untuk membayar kepada pemain/para terdakwa yang kartunya gem (fu) sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) tiap putaran sampai uang pot berjumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) tersebut habis.

- Bahwa cara melakukan permainan judi kartu remi tersebut adalah pemain terdiri dari 4 (empat) orang, dimana pada awalnya kartu dikocok oleh salah seorang pemain lalu kartu tersebut dibagikan oleh pemain yang mengocok kartu tersebut kepada para pemain lainnya secara berurutan dari kiri ke kanan dengan masing-masing pemain mendapat pembagian kartu sebanyak 13 (tiga belas) lembar kartu dan kartu sisanya diletakkan di tengah untuk dijadikan kartu tarik pada setiap putaran permainan sambil menyusun mata kartu hingga gem (fu) dan setelah kartu tersebut dibagikan masing-masing pemain akan menyusun kartunya sambil memperhatikan kartunya apakah angka mata kartunya tersebut sudah langsung gem (fu) lalu dimulai permainan sampai kartu tersebut gem (fu), dan apabila ada salah seorang pemain yang kartunya gem (fu) maka pemain tersebut berhak untuk mengambil uang pot sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan pada putaran permainan berikutnya pemain yang kartunya gem (fu) tersebut akan bertugas untuk membagikan kartu kepada pemain lainnya seperti pada awal permainan sampai uang pot yang terkumpul tersebut habis dan begitu seterusnya.

- Bahwa permainan judi kartu remi yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dapat diikuti oleh orang lain selain para terdakwa yang berjumlah 4 (empat) orang dan permainan tersebut dapat diikuti oleh maksimal 6 (enam) orang.

- Bahwa permainan judi kartu remi tersebut sudah berlangsung selama 4 (empat) kali permainan/putaran, dimana Terdakwa I ARDIANUS BARONG Alias ARDI kalah sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), Terdakwa II TARSISIUS MURUK Alias TARSI menang sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah), Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE kalah sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan membawa uang pot sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa IV LORENSIUS ANTO Alias LON kalah sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

- Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut bersifat untung-untungan saja serta tidak ada ijin baik dari pemerintah atau dari pihak yang berwajib.

- Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin baik dari pemerintah atau dari pihak yang berwajib.

- Bahwa di tempat kejadian perkara tersebut saksi HENDRO RONALD BURENI, saksi I KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :

  1. 104 (seratus empat) lembar kartu remi warna biru.
  2. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  3. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
  4. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  5. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
  6. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  7. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

K E E M P A T :

------- Bahwa mereka Terdakwa I ARDIANUS BARONG Alias ARDI, Terdakwa II TARSISIUS MURUK Alias TARSI, Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE dan Terdakwa IV LORENSIUS ANTO Alias LON pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Rumah Kost Sdr. KAROLUS AGUNG di Wae Tuak, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya mereka terdakwa I ARDIANUS BARONG Alias ARDI, Terdakwa II TARSISIUS MURUK Alias TARSI, Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE dan Terdakwa IV LORENSIUS ANTO Alias LON telah bersama-sama sepakat untuk melakukan permainan judi jenis kartu remi yang disebut dengan istilah bermain 13 (tiga belas) yang mana dalam permainan tersebut menggunakan 2 (dua) pak kartu remi dengan uang taruhan yang digunakan sebagai pot sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), sehingga uang pot yang terkumpul dari para terdakwa semuanya berjumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang pada waktu itu di pegang oleh Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE, dimana uang pot tersebut digunakan untuk membayar kepada pemain/para terdakwa yang kartunya gem (fu) sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) tiap putaran sampai uang pot berjumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) tersebut habis.

- Bahwa cara melakukan permainan judi kartu remi tersebut adalah pemain terdiri dari 4 (empat) orang, dimana pada awalnya kartu dikocok oleh salah seorang pemain lalu kartu tersebut dibagikan oleh pemain yang mengocok kartu tersebut kepada para pemain lainnya secara berurutan dari kiri ke kanan dengan masing-masing pemain mendapat pembagian kartu sebanyak 13 (tiga belas) lembar kartu dan kartu sisanya diletakkan di tengah untuk dijadikan kartu tarik pada setiap putaran permainan sambil menyusun mata kartu hingga gem (fu) dan setelah kartu tersebut dibagikan masing-masing pemain akan menyusun kartunya sambil memperhatikan kartunya apakah angka mata kartunya tersebut sudah langsung gem (fu) lalu dimulai permainan sampai kartu tersebut gem (fu), dan apabila ada salah seorang pemain yang kartunya gem (fu) maka pemain tersebut berhak untuk mengambil uang pot sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan pada putaran permainan berikutnya pemain yang kartunya gem (fu) tersebut akan bertugas untuk membagikan kartu kepada pemain lainnya seperti pada awal permainan sampai uang pot yang terkumpul tersebut habis dan begitu seterusnya.

- Bahwa permainan judi kartu remi yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dapat diikuti oleh orang lain selain para terdakwa yang berjumlah 4 (empat) orang dan permainan tersebut dapat diikuti oleh maksimal 6 (enam) orang.

- Bahwa permainan judi kartu remi tersebut sudah berlangsung selama 4 (empat) kali permainan/putaran, dimana Terdakwa I ARDIANUS BARONG Alias ARDI kalah sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), Terdakwa II TARSISIUS MURUK Alias TARSI menang sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah), Terdakwa III ANSELMUS ANO Alias ANCE kalah sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan membawa uang pot sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa IV LORENSIUS ANTO Alias LON kalah sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

- Bahwa permainan judi kartu remi tersebut dilakukan oleh para terdakwa hanya untuk mencari hiburan serta bersifat untung-untungan saja.

- Bahwa permainan judi kartu remi tersebut tidak ada ijin baik dari pemerintah atau dari pihak yang berwajib.

- Bahwa saksi HENDRO RONALD BURENI, saksi I KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN melakukan penangkapan terhadap para terdakwa setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar lokasi atau tempat permainan judi kartu tersebut karena di lokasi atau tempat tersebut sering dilakukan permainan judi.

- Bahwa lokasi atau tempat permainan judi kartu remi tersebut dapat dikunjungi oleh orang lain/umum serta dekat dan terlihat dari jalan umum.

- Bahwa di tempat kejadian perkara tersebut saksi HENDRO RONALD BURENI, saksi I KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :

  1. 104 (seratus empat) lembar kartu remi warna biru.
  2. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  3. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
  4. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  5. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
  6. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  7. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya