Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Lbj |
Tanggal Surat |
Senin, 24 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ARFAH DAUD | 2 | IVVAH SELVIAH | 3 | ZULKIFLI ROCHIYAT | 4 | HESTY UMI AIMAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hipatios Wirawan Labut, S.H., D.k.k. | ARFAH DAUD | 2 | Hipatios Wirawan Labut, S.H., D.k.k. | IVVAH SELVIAH | 3 | Hipatios Wirawan Labut, S.H., D.k.k. | ZULKIFLI ROCHIYAT | 4 | Hipatios Wirawan Labut, S.H., D.k.k. | HESTY UMI AIMAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUHAMAD BAKRI | 2 | JAENUDIN | 3 | RAHMAN | 4 | AHMAD HABA | 5 | NURDIN | 6 | HIMAKASE | 7 | ARSYAD |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD BAKRI, S.H. | MUHAMAD BAKRI | 2 | MUHAMMAD BAKRI, S.H. | JAENUDIN | 3 | MUHAMMAD BAKRI, S.H. | RAHMAN | 4 | MUHAMMAD BAKRI, S.H. | AHMAD HABA | 5 | MUHAMMAD BAKRI, S.H. | NURDIN | 6 | MUHAMMAD BAKRI, S.H. | HIMAKASE | 7 | MUHAMMAD BAKRI, S.H. | ARSYAD |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan Permohonan Provisi Para Penggugat
- memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa pun yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk menghentikan segala tindakan atau aktifitas apa pun di atas tanah obyek sengketa sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) terhadap perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari (almarhum) Allyl Mochsen;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Kuitansi Jual-Beli pada tanggal 16 Agustus 1995 dan Surat Pernyataan Atas Jual Beli Sebidang Tanah Kering pada tanggal 14 Maret 2017 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan ukuran:
- Sebelah Timur : 135 Meter.
- Sebelah Barat : 110 Meter.
- Sebelah Utara : 33 Meter.
- Sebelah Selatan : 37 Meter.
Serta batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : dengan tanah milik Petrus Sunarto Bate.
- Sebelah Barat : dengan tanah milik Sudaryadi.
- Sebelah Utara : dengan tanah milik Nurmiwati.
- Sebelah Selatan : dengan gang/rencana jalan
adalah sah milik para Penggugat;
- Menyatakan Tindakan Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa dengan cara membuat pagar keliling, membakar papan plang yang dipasang oleh Para Penggugat, menurunkan material bangunan di atas tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum para Tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat secara sukarela;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik materiil maupun immateriil sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dengan tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut: Kerugian Materiil sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari dalam hal para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menetapkan agar putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |