Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Lbj Anselmus Anias, S.E KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT CQ. KEPALA SEKSI PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Anselmus Anias, S.E
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT CQ. KEPALA SEKSI PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT
Advokat
Petitum Permohonan

Putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON atas nama ANSELMUS ANIAS, S.E. untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;

3. Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan/atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah 36 Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: Print02/N.3.24/Fd.1/02/2024 tanggal 15 Februari 2024, jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: Print-02.a/N.3.24/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: Print-06/N.3.24/Fd.1/06/2024;

4. Menyatakan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/N.3.24/Fd.1/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 terkait perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang– Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan tidak sah penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON dengan nomor: Print-11/N.3.24/Fd.1/06/2024;

6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: Print02/N.3.24/Fd.1/02/2024 tanggal 15 Februari 2024, jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: Print-02.a/N.3.24/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: Print-06/N.3.24/Fd.1/06/2024;

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON;

8. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;

9. Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;

10. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: kehilangan pekerjaan dan tidak bisa bekerja sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Kerugiaan Immateriil berupa tercemarnya nama baik PEMOHON, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap PEMOHON dan keluarga PEMOHON sebesar Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah);

11. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam sekurang-kurangnya pada dua media televisi nasional dan lima media online nasional;

12. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;

13. Membebankan biaya perkara kepada Termohon yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya