| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2024/PN Lbj | MUSTAFA | KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES MANGGARAI BARAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan pada fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada YANG MULIA KETUA PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO, Cq. YANG MULIA HAKIM PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/16/IV/RES.1.2/2024/Sat Rekrim, tertanggal 3 Juni 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum; 3. Menyatakan batal demi hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/16/IV/RES.1.2/2024/Sat Rekrim, tertanggal 3 Juni 2024 tersebut; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa proses hukum yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/36/IV/2019/Res Mabar tanggal 9 April 2019 terhadap PEMOHON adalah bukan merupakan perbuatan Pidana; 5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/36/IV/2019/Res Mabar tanggal 9 April 2019 tersebut demi hukum; 6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila YANG MULIA KETUA PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO, Cq. YANG MULIA HAKIM PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO yang memeriksadan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adailnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
