Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Lbj MUSTAFA KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES MANGGARAI BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUSTAFA
Termohon
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES MANGGARAI BARAT
Advokat
NoNamaNama Pihak
1I Putu Eka Mairawan, S.Ikom, DkkKEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES MANGGARAI BARAT
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada YANG MULIA KETUA PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO, Cq. YANG MULIA HAKIM PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus sebagai berikut:

 

  1.  

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/16/IV/RES.1.2/2024/Sat Rekrim, tertanggal 3 Juni 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;

3. Menyatakan batal demi hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/16/IV/RES.1.2/2024/Sat Rekrim, tertanggal 3 Juni 2024 tersebut;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa proses hukum yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/36/IV/2019/Res Mabar tanggal 9 April 2019 terhadap PEMOHON adalah bukan merupakan perbuatan Pidana;

5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/36/IV/2019/Res Mabar tanggal 9 April 2019 tersebut demi hukum;

6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

 

 

  1.  

Apabila YANG MULIA KETUA PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO, Cq. YANG MULIA HAKIM PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO yang memeriksadan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adailnya;

Pihak Dipublikasikan Ya