INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 37/Pdt.G/2026/PN Lbj | PIUS DAHIM | EVODINUS GONSOMER | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Hibah | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum atau menyatakan tidak sah Akta Hibah Nomor : 02, tanggal 10 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris SAFRIANA DIANITA SAPUTRI ALI, S.H., M.Kn, Wilayah Kerja Kabupaten Manggarai Barat;
3. Menyatakan status kepemilikan tanah yang letak, ukuran dan batas-batas sebagaimana yang disebutkan pada point 1 gugatan tetap menjadi hak milik Penggugat;
4. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk menyerahkan kembali objek tanah sebagaimana yang disebutkan pada point 1 gugatan kepada Penggugat dalam keadaan semula;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
