INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G/2026/PN Lbj | Ir. DEWI TRISANTI | 1.MUSA BA'A alias MUSYA BA'A 2.HUBERTUS JEHAMAN 3.FRANSISKUS SEMAN 4.MARTINUS JANDUT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
2. Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah (i.c. Tanah Obyek Sengketa) antara Tergugat I selaku Penjual dengan Penggugat selaku Pembeli pada tanggal 18 November 2004 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah (i.c. tanah obyek sengketa) tertanggal 18 November 2004 yang telah diketahui oleh Tua Golo Capi, Para Saksi dan Kepala Desa Golo Bilas berikut dokumen-dokumen lain terkait jual beli Tanah Obyek Sengketa dalam perkara a quo antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat secara hukum.
4. Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa dalam perkara a quo yang terletak di Golo Pepak, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang batas-batas dan ukurannya adalah sebagai berikut:
- Utara : Berbatasan dengan Lodok.
- Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik PITRUS (EMAR FRANS) sekarang jalan.
- Timur : Berbatasan dengan tanah milik KINSEN (VINCENTIUS CITAP).
- Barat : Berbatasan dengan tanah milik BESATU
Ukuran / Luas :
Panjang bagian Timur : 130 meter.
Panjang bagian Barat : 130 meter.
Lebar bagian Selatan : 100 meter.
Lebar bagian Utara : 0 meter.
Adalah sah tanah Hak Milik Penggugat.
5. Menyatakan hukum bahwa jual beli atas Tanah Obyek Sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II pada tanggal 20 Mei 2019, dan jual beli tanah obyek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat III dan Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan Surat Jual Beli atas Tanah Obyek Sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II pada tanggal 20 Mei 2019, dan Surat Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat III dan Tergugat IV berikut dokumen-dokumen lain terkait jual beli Tanah Obyek Sengketa dalam perkara a quo baik antara Tergugat I dengan Tergugat II, antara Tergugat I dengan Tergugat III, maupun antara Tergugat I dengan Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan Tanah Obyek Sengketa.
7. Menyatakan tindakan / perbuatan dari Tergugat I yang menjual Tanah Obyek Sengketa milik Penggugat kepada Tergugat II pada tanggal 20 Mei 2019, tindakan / perbuatan dari Tergugat I yang menjual Tanah Obyek Sengketa milik Penggugat kepada Tergugat III, tindakan / perbuatan dari Tergugat I yang menjual Tanah Obyek Sengketa milik Penggugat kepada Tergugat IV, Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang menguasai Tanah Obyek Sengketa baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, serta tindakan / perbuatan Tergugat II yang mengajukan permohonan pensertifikatan atas Tanah Obyek Sengketa atas nama Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrehtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terhadap Penggugat yang telah merugikan Penggugat.
8. Menyatakan tindakan / perbuatan dari Turut Tergugat yang tidak mengindahkan Surat Sanggahan / Keberatan dari Penggugat untuk tidak menindaklanjuti permohonan pensertifikatan atas Tanah Obyek Sengketa oleh Tergugat II, dan tindakan / perbuatan dari Turut Tergugat yang tetap melaksanakan Sidang Panitia A atas Tanah Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrehtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terhadap Penggugat yang telah merugikan Penggugat.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi Immateriil sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung rente kepada Penggugat yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisde).
10. Menyatakan hukum memerintah Para Tergugat, dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala, juga memerintahkan Para Tergugat untuk membongkar da/atau mencabut semua benda yang ditanam/dibangun oleh Para Tergugat di atas Tanah Obyek Sengketa, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh Alat Negara atau Polisi.
11. Menyatakan hukum memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak menindaklanjuti permohon pensertifikatan dari Tergugat II atas Tanah Obyek Sengketa sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas Tanah Obyek Sengketa.
12. Menyatakan hukum memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan atas perkara a quo.
13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Apabila Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
