Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
DAFTAR PERKARA PERKARA LALU-LINTAS


No Nomor Perkara Nomor Seri Tilang / No Pembayaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pelanggar Tanggal Sidang
Ruang Sidang
Putusan Link
1429/Pid.LL/2014/PN Lbj0506236
0AKBAR21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa AKBAR melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 Jo pasal 106 (9) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
2430/Pid.LL/2014/PN Lbj0505568
0MARTI HELMI21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa MARTI HELMI melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 106 (4) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
3431/Pid.LL/2014/PN Lbj1456757
EB5120AGIGNATIUS TENDI21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa IGNATIUS TENDI melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 Jo pasal 106 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
4432/Pid.LL/2014/PN Lbj0505575
0AGUSTINUS HUBUNG21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa AGUSTINUS HUBUNG melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
5433/Pid.LL/2014/PN Lbj0506240
0ROBERTUS RANTUNG21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa ROBERTUS RANTUNG melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) dan pasal 291 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
6434/Pid.LL/2014/PN Lbj0505729
EB3937SAVERIUS MIRU21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa SAVERIUS MIRU melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
7435/Pid.LL/2014/PN Lbj0505851
EB2019APRI21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa APRI melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
8436/Pid.LL/2014/PN Lbj0505894
EB5821ARKADIUS Y. JAYA MANTO21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa ARKADIUS Y. JAYA MANTO melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
9437/Pid.LL/2014/PN Lbj0505895
0SALIM21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa SALIM melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
10443/Pid.LL/2014/PN Lbj0505877
EB3178AGYUYUN21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa YUYUN melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
11444/Pid.LL/2014/PN Lbj0505865
EB3113GBONAFASIUS JEBRIMUS GABUS21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa BONAFASIUS JEBRIMUS GABUS melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
12445/Pid.LL/2014/PN Lbj0505833
EB4797BGBUDI21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa BUDI melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
13446/Pid.LL/2014/PN Lbj0506152
0ILHAM ARMAWAN21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa ILHAM ARMAWAN melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 (1) (2) Jo pasal 106 (8) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
14447/Pid.LL/2014/PN Lbj0506152
EB4038AGECANG21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa ECANG melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 Jo Pasal 106 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
15448/Pid.LL/2014/PN Lbj0506153
EB5788GLEONARDUS GILANTARA21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa LEONARDUS GILANTARA melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) dan pasal 287 (1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
16449/Pid.LL/2014/PN Lbj0506154
EB2620BGANTONIUS SALENTINUS SIUS21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa ANTONIUS SALENTINUS SIUS melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) dan pasal 287 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
17450/Pid.LL/2014/PN Lbj0505832
0SHAHRUDIN21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa SHAHRUDIN melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
18451/Pid.LL/2014/PN Lbj0505802
EB4581GMUHAMAD SUAI21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SUAI melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
19475/Pid.LL/2014/PN Lbj0505803
0EDEM21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa EDEM melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]
20476/Pid.LL/2014/PN Lbj0505825
0ERIK21 Mar 2014
Utama
  1. Menyatakan Terdakwa ERIK melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

- denda sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah )

- membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )

  1. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetor uang titipan dengan melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda , biaya perkara ;
[detil]